Menhub Baru Harus Sanggup Menghukum Berat Lion Air
Rabu, 3 Agustus 2016 - 06:07 WIB
Sumber :
- Halomoney
Lalu di mana Lion Air? Maskapai ini menempati urutan 11 dengan tingkat keterlambatan 29,52 persen. Dari 86.043 penerbangan, ada 60.280 penerbangan sesuai jadwal, dan 25.403 lainnya terlambat.
Baca Juga :
Pada evaluasi ini, ditemukan beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan penerbangan, yaitu faktor teknis operasional, dimana keterlambatan yang disebabkan faktor kondisi bandara. Hal ini meliputi bandara tidak dapat digunakan, keretakan pada landasan pacu, keterlambatan pengisian bahan bakar, dan terjadinya antrean pesawat yang akan take off maupun landing di bandara.
Kemudian faktor non teknis operasional, yaitu faktor keterlambatan penerbangan yang disebabkan manajemen maskapai. Hal ini meliputi keterlambatan kru pesawat, keterlambatan catering, keterlambatan karena menunggu penumpang yang akan check in, ketidaksiapan pesawat, dan keterlambatanan penanganan di darat.
Masalah lain yang menyebabkan keterlambatan adalah faktor cuaca. Selain itu, ada juga faktor lain yang disebabkan masalah di luar manajemen maskapai, teknis operasional, dan cuaca. Hal ini disebabkan adanya kerusuhan atau demonstrasi di wilayah bandara.
Data ini menunjukkan bahwa sebenarnya pemerintah telah mengantongi kendala yang menyebabkan keterlambatan pesawat. Kini tinggal mencari cara untuk mengubah itu.
Khusus pada Lion Air, yang acapkali delay penerbangannya, Tulus pun memberikan cara yang bisa dilakukan masyarakat selaku konsumen. Mereka harus mendorong maskapai itu agar segera berbenah. Cara desakannya sebenarnya cukup sederhana, tak usah beli tiket Lion Air.
"Sekali lagi, dari sisi masyarakat konsumen, seharusnya konsumen berani melakukan boikot terhadap Lion. Karena itulah hukuman yang paling ampuh untuk menghukum," ungkap Tulus.
(ren)