BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Skincare, 4 di Antaranya Milik Doktif

Dokter Detektif atau Doktif.
Sumber :
  • Instagram @dokterdetektifreal.

Jakarta, VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi mencabut nomor izin edar 21 produk kosmetik di Indonesia. Pencabutan dilakukan karena komposisi produk tidak sesuai dengan data yang terdaftar dan tercantum di kemasan, baik dari segi jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya.

Empat dari 21 produk tersebut diketahui merupakan milik Doktif atau Dokter Detektif. Benarkah? Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

Menurut BPOM, ketidaksesuaian ini kerap ditemukan pada produk kosmetik hasil kontrak produksi. Pelanggaran semacam ini dinilai berisiko terhadap kesehatan, termasuk memicu reaksi alergi pada kulit.

Hal ini melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

"Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya," kata Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, dalam keterangannya, dikutip Jumat 8 Agustus 2025. 

BPOM juga mengingatkan agar pelaku usaha lebih ketat dalam menjaga kualitas dan kesesuaian produk.

"Selain itu, kepada badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) kosmetik juga diimbau untuk senantiasa melakukan upaya konkret untuk memastikan agar produk yang diedarkan memiliki komposisi sesuai dengan yang dinotifikasi," sambungnya.

Daftar 21 produk yang izin edarnya dicabut

BPOM menjelaskan, temuan terbaru menunjukkan adanya perbedaan komposisi bahan dari kosmetik yang diproduksi dengan data komposisi yang disampaikan saat pendaftaran, yang juga tidak sama dengan informasi di kemasan.

"Ketidaksesuaiannya adalah perbedaan komposisi bahan dari kosmetik yang diproduksi dengan data komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan di BPOM, yang juga berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk," ungkap Taruna Ikrar.

Taruna Ikrar menegaskan, ketidaksesuaian ini berisiko mengganggu kesehatan pengguna.

"Ketidaksesuaian komposisi bahan yang diproduksi dengan yang dicantumkan pada penandaan berpotensi berisiko terhadap kesehatan," ujarnya.

Ia menambahkan, risiko yang dapat timbul meliputi reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada label. Selain itu, perbedaan komposisi bisa membuat manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaannya.