Halal atau Haram? Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Fikih

sumber: islampos.com
Sumber :
  • vstory

VIVA – Seiring perkembangan zaman, transaksi jual beli tidak hanya dilakukan secara offline, namun juga dapat dilakukan secara online. Bahkan minat masyarakat dalam berbelanja online semakin tinggi.

Mengapa demikian? Hal tersebut dipicu oleh perkembangan teknologi, selain itu transaksi jual beli online dapat lebih menguntungkan karena dapat dilakukan di mana saja, praktis dan efisien, terdapat banyak promo/diskon, dan sistem pembayarannya lebih mudah. 

E-Commerce yang mendukung untuk berbelanja online pun beragam, seperti: Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Blibli, dan lain-lain.

Dalam istilah fikih, jual beli disebut dengan ba’i yang secara bahasa adalah tukar menukar. Secara terminologi, jual beli adalah suatu transaksi saling menukar sesuatu dengan sesuatu dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan sesuai yang telah disepakatinya.

Dapat disimpulkan bahwa jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling merelakan atau memindahkan hak milik sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ (hukum Islam) dan disepakati kedua belah pihak. Islam melarang adanya konsep riba dan mempertegas keabsahan jual beli secara umum. Lalu, bagaimana hukum jual beli online menurut pandangan fikih?

Allah SWT berfirman yang artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q.S. Al-Baqarah/2: 275)

Jual beli telah diridai Allah SWT dan Rasulullah telah mengisyaratkan bahwa jual beli itu halal semasa suka sama suka, jual beli berbeda dengan riba. Riba dalam bahasa Arab berarti kelebihan atau tambahan.

Riba ini merupakan hasil dari adanya syarat tambahan dalam kegiatan jual beli yang menimbulkan utang piutang (kredit) dan waktu pelunasannya tidak menentu.

Riba ada dua macam: 1) Riba Nasiah, yaitu pembayaran lebih yang disyaratkan oleh si peminjam; 2) Riba Fadhl, yaitu penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya, seperti penukaran antara emas dengan emas, beras dengan beras, dan sebagainya.

Agar transaksi jual beli online yang dilakukan itu halal, maka perlu diketahui apakah jual beli online tersebut telah memenuhi rukun akad sesuai aturan fikih. Seperti yang kita ketahui ada empat rukun akad, yaitu:

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.