- VIVA/Ikhwan Yanuar
VIVA – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 sudah di depan mata. Sejumlah persiapan terus dimatangkan seiring tahapan awal pendaftaran calon pasangan peserta pilkada di 171 daerah dimulai pada 8-10 Januari 2018.
Tahapan berikutnya, yakni penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Â dan pengundian nomor urut partai peserta pemilu 2019 juga sudah digelar. Kini, Pilkada serentak 2018 masuk dalam masa kampanye pasangan calon.
Pada masa inilah, semua pasangan calon dituntut untuk dewasa dalam berpolitik. Beradu visi, misi dan gagasan untuk daerah yang akan mereka pimpin. Bukan sebaliknya, menebar pergunjingan dengan kampanye hitam, apalagi politik SARA.
Untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai aturan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diamanahkan Undang-undang untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh Indonesia.
Tak hanya itu, Bawaslu juga menerima laporan dan menindaklanjuti setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu pun berwenang merekomendasikan diskualifikasi calon yang terbukti melanggar aturan pemilu.
Sejauh mana kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran-pelanggaran pemilu, dan bagaimana persiapan Bawaslu dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2018 di 171 daerah, Pemilu Presiden serta Pemilu Legislatif 2019?
Untuk menjawab pertanyaan ini, Ketua Bawaslu, Abhan Misbah bersedia diwawancarai VIVA., di kantornya Kamis, 1 Februari 2018 lalu. Di sela-sela kesibukannya, Abhan menjelaskan tentang apa saja yang menjadi kewenangan Bawaslu, persiapan dan tantangan jelang Pilkada serentak 2018, serta Pilpres 2019.
Berikut petikan wawancaranya:
Bagaimana persiapan Bawaslu menghadapi Pilkada serentak 2018 di 171 daerah? Sudah berapa persen persiapannya?
Secara umum Bawaslu siap, harus siap untuk melakukan pengawasan di 171 daerah yang menyelenggarakan  Pilkada. Ini bisa kami buktikan.Â
Kami sudah membentuk kelembagaan pengawas di semua provinsi, kabupaten, kota, kemudian di kecamatan sampai di tingkat desa. Baru nanti menjelang hari H pemungutan, kurang dari 23 hari, kami akan membentuk satu lagi organ kami di bawah, namanya pengawas TPS. Masing- masing TPS nanti akan ada 1 pengawas. Usia masa kerja mereka hanya 1 bulan, 23 hari sebelum pemungutan dan selesai 7 hari setelah pemungutan.
![]()
UU yang baru ini Bawaslu punya kewenangan lebih, bagaimana Bawaslu menyikapi kewenangan ini, mengingat laporan kecurangan di setiap pilkada sering terjadi?