Facebook Jual Data ke Seluruh Dunia

Steve Bannon (kanan)
Sumber :
  • Instagram/@steve_bannon

VIVA – Selain Mark Zuckerberg, nama lainnya yang terseret dalam skandal jual data pengguna Facebook adalah pemilik firma politik Cambridge Analytica, yang juga tim sukses Donald Trump, Steve Bannon.

Bannon berusaha menjauhi pusaran skandal tersebut dengan mengatakan tak tahu apa-apa soal pemanenan 50 juta data pengguna media sosial itu. 

Bannon menegaskan, dia maupun Cambridge Analytica tidak akan menggunakan trik kotor seperti isu yang berkembang hebat saat ini. 

"Data Facebook dijual di seluruh dunia," kata Bannon dilansir The Guardian, Jumat 23 Maret 2018. 

Bannon malah menuding induk perusahaan Cambridge Analytica, SCL Group, sebagai pihak yang menggunakan trik kotor itu. Ia juga membantah pemilik lainnya dari Cambridge Analytics, Robert Mercer punya hubungan finansial dengan SCL. 

Bannon mengeluarkan pernyataan tersebut di depan umum untuk pertama kalinya, sejak munculnya skandal jual beli data 50 juta pengguna Facebook. Dalam skandal itu, tak hanya mendapatkan profil pengguna Facebook, pembocor data juga mendapatkan informasi mengenai teman-teman pengguna itu. 

Data ini digunakan tim Bannon untuk memenangkan Donald Trump dalam Pilpres Amerika Serikat 2016. Mereka melakukan sejumlah politik propaganda saat itu. 

Sahroni Desak Polri Tindak Pengelola Grup FB 'Fantasi Sedarah': Menjijikan, Jangan Kasih Ruang!

Skandal ini terbongkar oleh mantan pegawai Cambridge Analityca, Christopher Wylie awal pekan ini. Dengan cepat sejumlah tudingan mendarat ke Facebook dan perusahaan analisis data politik itu. 

Skandal yang melibatkan Facebook, Cambridge Analytica, dan juga isu pemenangan Trump menjadi skandal kebocoran data terbesar yang pernah ada. (ase)

Geger Grup FB 'Fantasi Sedarah', Komisi III: Tak Bermoral, Harus Ditangkap!
Tulus Abadi dalam Dialog Forum Merdeka Barat beberapa waktu lalu.

Imbas Tarif Trump, FKBI Desak Pemerintah Perketat Perlindungan Data Pribadi Warga RI

Ketimpangan Standar Perlindungan Data warga Indonesia bisa saja diproses di bawah regulasi AS (CCPA, HIPAA), meskipun tidak sepenuhnya selaras dengan UU PDP Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025