PFN Akui Insentif Cashback Pajak Bisa Dongkrak Industri Film Nasional

Ilustrasi membuat film.
Sumber :
  • Pixabay/Joshua_Willson

VIVA – Badan Ekonomi Kreatif atau Bekraf menggagas adanya aturan pengembalian pajak atau cashback kepada perusahaan film yang membuat filmnya di Indonesia. Insentif berupa tax refund itu diberikan jika film yang dibuat telah selesai dilakukan.

Pelaku Industri Gelar Rekrutmen Magang Dapat Insentif Pajak dari Pemerintah

Menanggapi itu, Direktur Utama Perum Produksi Film Negara (PFN) Judith Dipodiputro mengakui bahwa insentif pajak seperti ini akan bisa mendongkrak industri film nasional.

"Pasti itu mendongkrak ya, tapi itu juga tantangannya kan sebenarnya bagaimana membuat film lebih efisien," kata Judith ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa 15 Oktober 2019.

Catat, Ini Syarat Utama Warga Jakarta Bisa Bebas PBB 2025

Dia mengatakan, PFN sebagai 'pemain lama' yang datang kembali juga memiliki strategi di tengah persaingan dan perkembangan industri film di Indonesia saat ini. Nilai tambah PFN, menurutnya bisa dilihat dari pipeline perusahaan dan dibandingkan dengan perusahaan swasta.

"Kalau perhatikan dunia perfilman, pipeline empat tahun ke depan, dengan film sejarah dan budaya sebanyak ini kan kita," kata dia. 

Simak, 2 Skema Pengurangan Otomatis Pokok PBB-P2 untuk Warga Jakarta

Dia pun mengatakan pihaknya lebih memilih film sejarah lantaran jarang produsen yang membuatnya, kecuali karena punya potensi untuk populer. Dia menegaskan, film sejarah saat ini perlu dipertahankan karena mengedukasi anak bangsa.

"Kita juga tidak hanya akan terpaku di layar lebar, kita bisa masuk ke platform lain tapi tetap dengan film sejarah," kata dia.

Sebagai informasi, PFN merupakan BUMN yang bergerak di produksi film. Setelah mati suri selama 26 tahun, PFN kembali bangkit antara lain dengan menghadirkan kembali Si Unyil The Movie dan banyak lagi film sejarah, drama maupun film hiburan lainnya.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September 2025 Dapat Insentif 5 Persen, Cek Caranya

Sebagai apresiasi kepada Wajib Pajak yang membayar lebih awal, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pengurangan 5 persen dari nilai pokok pajak.

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2025