Karyawan Dapat Insentif Pajak, Bagaimana Pengaruhnya bagi Perusahaan?

Ilustrasi warga RI kelas menengah
Sumber :
  • CNA (Channel News Asia)

Jakarta, VIVA – Pemerintah baru-baru ini menerapkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sejak 4 Februari 2025. Kebijakan ini memungkinkan karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan menerima penghasilan penuh tanpa potongan pajak. 

Starbucks Ingin 'Kembali ke Akar'

Aturan baru ini terutama berdampak pada sektor industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk turunannya. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu dunia usaha mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Lantas, selain gaji penuh, apalagi manfaat PPh 21 DTP bagi karyawan, maupun pemilik usaha? Simak informasi lengkapnya, seperti dikutip dari ketarangan resmi Mekari, Jumat, 14 Februari 2025.

SDM jadi Prioritas

Manfaat bagi Karyawan dan Pemilik Bisnis

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Lewat Porseni 2025, PNM Hadirkan Kebersamaan dan Kehangatan Antar Karyawan

Bagi karyawan, insentif ini memberikan keuntungan, karena mereka tidak perlu lagi membayar pajak penghasilan. Artinya, penghasilan bersih karyawan  meningkat, sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, kebijakan ini memberikan rasa aman finansial, terutama bagi pekerja di sektor padat karya yang sering menghadapi ketidakpastian ekonomi.

Di lain sisi, pemilik bisnis juga merasakan dampak positif. Perusahaan di sektor padat karya, dapat mengalokasikan anggaran yang sebelumnya digunakan untuk pemotongan pajak ke sektor lain yang lebih strategis. Selain itu, daya beli karyawan yang meningkat, berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi, yang secara tidak langsung menguntungkan dunia usaha.

Namun, pemilik bisnis juga perlu memastikan sistem penggajian dan pajak mereka tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Administrasi kepegawaian yang lebih kompleks, menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan pelaporan insentif kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal tersebut dipaparkan Stevens Jethefer, Head of Business Mekari Talenta. Dia mengungkapkan, aturan baru ini memang memberikan kelonggaran bagi perusahaan, tetapi juga membawa tantangan dalam hal kepatuhan administrasi.

"Perusahaan diharuskan untuk memenuhi berbagai syarat administrasi, termasuk pelaporan penggunaan insentif secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, pengusaha perlu memastikan bahwa sistem pengelolaan payroll dan pajak mereka tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.

Agar implementasi kebijakan ini berjalan lancar, pemilik bisnis perlu memahami mekanisme penerapan insentif dan memastikan kesiapan administrasi perusahaan. Misal, sistem payroll yang diperbarui hingga memastikan bahwa sistem kepegawaian telah diperbarui sesuai regulasi terbaru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya