Tambah Stimulus Ekonomi, Kadin Dorong Pemerintah Perluas Relaksasi

VIVA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani, mengapresiasi berbagai stimulus ekonomi yang telah diberikan oleh pemerintah, melalui sejumlah insentif yang telah diberikan dalam paket stimulus kebijakan ekonomi II.

Tahun Depan Prabowo Bakal Tarik Utang Terbesar Sejak Era Covid-19, Segini Nilainya

Meski demikian, Rosan mengaku bahwa pihaknya berharap pemerintah bisa memperluas lagi berbagai insentif, yang terdapat dalam paket kebijakan ekonomi tersebut.

"Pemerintah juga sudah mengeluarkan stimulus-stimulus dan relaksasi, tentunya harapan kita hal itu pasti akan berdampak. Tapi kita ingin memberikan usulan lagi kepada pemerintah agar hal itu diperluas," kata Rosan di Menara Kadin, Jakarta, Selasa 17 Maret 2020.

Takut Mati, Ivan Gunawan Depresi Gegara Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok

Rosan pun mencontohkan perluasan insentif yang dimaksudnya tersebut, seperti misalnya pada relaksasi pajak penghasilan atau PPh 21. Dia berharap, relaksasi di PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp200 juta pada sektor industri pengolahan itu, bisa diperluas lagi ke sejumlah sektor industri lainnya.

"Termasuk juga PPh 25, itu juga bisa diberikan kepada seluruh industri. Jadi tidak dibatasi," ujar Rosan.

Bos Danantara: Kesepakatan Pembelian 50 Pesawat Boeing Sebelum Era COVID-19

Selain itu, Rosan juga berharap adanya kemudahan untuk proses restrukturisasi dari perbankan, atas izin OJK. Dia menilai jika hal itu juga sangat penting, misalnya melalui relaksasi dari segi pembayaran pokok dalam enam bulan ke depan.

"Jadi pengusaha boleh bayar bunganya saja, tanpa kreditur harus dibingungkan oleh OJK dan perbankan," kata Rosan.

Kemudian, Rosan menekankan upaya penguatan sektor UMKM, di mana Kadin mengusulkan agar mereka bisa diberikan multi-capital dengan suku bunga rendah, namun dengan pengembalian pertama yang baru dimulai sesudah enam bulan setelah modal diberikan.

"Hal-hal seperti itu yang tentunya ingin kita sampaikan lagi kepada pemerintah, agar hal ini lebih diperluas lagi. Supaya, kita bisa mengantisipasi penurunan dan perlambatan perekonomian pada tahun ini," kata Rosan.

"Karena kalau kita lihat, ini kan kita belum tahu secara pasti kapan wabah corona ini akan berakhir. Jadi yang perlu kita lakukan adalah upaya antisipasi secara benar dan komprehensif, sehingga semua ini bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

RDK LPS.

LPS Berpeluang Pangkas Lagi Suku Bunga Penjaminan ke Level Terendah, Ini Pertimbangannya

Purbaya mengatakan, pihaknya masih membuka peluang untuk kembali memangkas LPS Rate, sambil memonitor perkembangan ekonomi dan kondisi likuiditas perbankan secara umum.

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2025