Ahli Waris Madrais Cs Berjuang Demi Terbitnya Sertipikat Tanah di Cakung, Bantah Soal Girik Palsu

Ahli waris Madrais
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, VIVA- Ahli waris Madrais, 76, dan sanak keluarga (Cs) masih terus memperjuangkan hak atas tanah warisannya berdasarkan Girik C Nomor 454 Persil 10 SI seluas 8330 meter persegi atas nama orangtuanya Djimun Bin Nikun diduga dirampas mafia tanah.

Menko AHY Serahkan 140 Sertipikat Tanah kepada Warga Kampung Kelahiran SBY

Edy Wilson Iskandar Harahap selaku kuasa hukum Madrais Cs menegaskan, pada Berita Acara Penelitian Lapangan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sudah jelas berdasarkan hasil penelitian lapangan bahwa (Sertipikat) tanah dimohonkan oleh Madrais Cs saat ini seluas 5000 meter persegi (M2) dan itu tidak masuk dalam area PT TI.
 
"Seharusnya sudah terbit sertipikat atas nama Madrais Cs yang dimohonkan sejak tahun 2018 sampai hari ini," kata kuasa hukum Edy kepada awak media di Jakarta Timur, pada Rabu (4/6/2025).
 
Berdasarkan Girik C Nomor 454 Persil 10 SI seluas + 8330 M2 atas nama Djimun Bin Nikun, sebagian tanahnya seluas + 3300 M2 telah masuk dalam Sertipikat HGB Nomor: 114/Jatinegara atas nama PT TI (dipecah menjadi HGB 247 dan 248). 

Kemudian Madrais Cs mengajukan gugatan atas tanah seluas ± 3300 M2 namun gugatannya ditolak, sesuai Putusan Nomor: 139/ Pdt.G/2004/ PN.Jkt.tim, tertanggal 14 April 2005, Jo. Nomor: 128/PDT/2006/PT. DKI, tertanggal 10 Juli 2006, Jo. Nomor: 1444 K/Pdt/2009, tertanggal 14 Juli 2010, Jo. Nomor: 672 PK/PDT/2012, tertanggal 17 April 2013 dan Putusan Nomor: 51/6/2011/PTUN JKT. 

Sertipikat Tanah Pemohon Tak Kunjung Dikeluarkan BPN Jaktim, Warga Cakung Minta Menteri ATR Nusron Turun Tangan

"Sedangkan sisa tanahnya Madrais Cs seluas 5000 M2 saat ini sedang diajukan permohonan sertipikatnya, tapi tak kunjung terbit, sebelumnya dikuasai dan disewakan oleh direktur PT TI dan direktur PT TI divonis 1 tahun penjara, oleh pengadilan dinyatakan bersalah karena telah menggunakan surat palsu menyewakan tanah milik Madrais Cs sesuai Putusan Nomor: 878/ Pid.B/2019/ PN.Jkt.tim, tertanggal 14 November 2019, Jo. Nomor: 27/ PDT/2020/ PT. DKI, tertanggal 14 Februari 2020, Jo. Nomor: 1292 K/ Pid/ 2020, tertanggal 10 Desember 2020 Jo. Nomor 101 PK/ Pid/ 2023, tertanggal 5 September 2023," bebernya.

Dalam putusan pidana tersebut, diungkap Edy, sebelumnya telah dilakukan penelitian lapangan oleh BPN Jakarta Timur atas permintaan Polda Metro Jaya, tanah ditunjuk oleh Madrais Cs seluas + 5000 M2 tidak masuk dalam area HGB Nomor: 248/ Jatinegara atas nama PT TI, masih kosong, belum bersertipikat sesuai Berita Acara Penelitian Kantor Pertanahan Jakarta Timur No. 157/BA/SIP/JT/2018, tertanggal 19 Juli 2018. 

124 Bidang Tanah dan Bangunan di Bantaran Kali Bekasi Akan Ditertibkan

Dalam proses permohonan sertipikat tersebut, BPN Kota Jakarta Timur pun berupaya memediasikan kedua pihak, yakni Madrais Cs dan PT TI.

"Perkara perdata itu sudah inkracht sejak tahun 2013, jadi sudah tak ada perkara lagi antara Madrais Cs dengan PT TI sehingga buat apa dimediasikan? Yang kami ajukan yang 5000 M2," tukas Edy terheran.

"Yang dimohonkan Madrais Cs itu sisanya yang seluas + 5000 M2 dan tanah sampai saat ini dikuasai oleh Madrais Cs yang sudah terbit Peta Bidang Tanah dan Surat Ukurnya dari Kantor BPN Jakarta Timur," jelasnya.

Terkait klaim PT TI, (almarhum) Djimun Bin Nikun tidak mempunyai tanah berdasarkan Girik C Nomor 454 Persil 10 S II seluas + 6720 M2, melainkan mengantongi Girik C Persil 10 SI seluas + 8330 M2 atas nama Djimun Bin Nikun. 

"Pertanyaanya, Girik C Nomor 454 Persil 10 S II seluas + 6720 M2 atas nama siapa? dan tercatatkah pada buku Letter C Kelurahan Jatinegara?," tegas Edy.

Lebih lanjut, Edy mengungkapkan, pihaknya pada 11 April 2025, juga telah diterima oleh Iljas Tedjo Prijono, Eko Priyangodo dan Muda Saleh selaku Staff Khusus (Dirjen 7) Kementerian ATR/ BPN RI. 

"Dalam pertemuan itu intinya untuk permohonan hak Madrais Cs tak ada masalah dan bisa dilanjutkan untuk diterbitkan sertipikatnya. Jadi jelas sudah tak ada kendala terkait permohonan sertipikat diajukan kliennya Madrais, selama data fisik dan data yuridis sesuai, terbitkan sertipikatnya dong," tukasnya.

"Justru jadi pertanyaan jika BPN Jakarta Timur takut dengan PT TI, ada apa ini? apa karena HGB Nomor 247/ Jatinegara atas nama PT TI yang diduga overlap? Apakah ada warkahnya sertipikat atas nama PT TI tersebut?," tegas Edy.

Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan upaya hukum kepada PT TI atas dugaan membuat, diduga menggunakan surat palsu dan menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik atas tanah milik para ahli waris seluas ± 2,1 Ha yang dialihkan/ dijual kepada PT PS/MS tahun 2021. 

Nah, menurut Edy, terkait dugaan Kepala Kantor BPN Jakarta Timur ini diduga membekingi mafia tanah ini sudah jelas, karena sebelumnya Kepala Kantor Rizal Rasyudin ini pernah menjadi Kasi Pengukuran yang notabene-nya dia tahu soal tanah ahli waris Madrais.

"Saat beliau menjabat sebagai kasi pengukuran, kami sempat diundang oleh Pak Rizal Rasyudin untuk dimintai data-datanya. Dan kami sudah memberikan data, namun PT TI tidak memberikan data-datanya kepada Pak Rizal selaku Kasi Pengukuran ketika itu menjabat," tegasnya.

Terpisah, Kepala Kantor BPN Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin membantah jika pihaknya menjadi beking dalam kasus tersebut. 

"Itu tidak benar, kami tidak ada kepentingan. Saat saya Kasi Pengukuran, saya panggil kedua belah pihak. Saat itu, PT TI belum serahkan (data), namun tak lama setelah itu saya pindah sehingga belum sempat tuntaskan," kata Rizal saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).

Sebelumnya diberitakan, Madrais, 76, ahli waris tanah seluas 5.000 meter persegi terletak di Jalan Rawa Kepiting, RT 9/10, Jatinegara, Cakung, milik Djimun bin Nikun orangtuanya hingga kini terus memperjuangkan untuk mendapat sertipikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Timur, tidak kunjung dikeluarkan sejak tahun 2018.

Ahli waris Madrais didampingi Kuasa Hukum Pemohon Madrais, Edy Wilson Iskandar Harahap mengungkapkan, sejak 2018 itu kliennya Madrais, telah mendaftarkan pengukuran lahan seluas 5.000 meter persegi milik orangtuanya Djimun bin Nikun di Jalan Rawa Kepiting, RT 9/10, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), ke kantor BPN.

Pihaknya sudah mengurus proses sedari awal, pembuatan sertipikat tanah merupakan haknya dengan sejumlah data dimilikinya yang sudah lengkap. Baik fisik dan yuridis.

Namun hingga tahun 2025 ini, petugas BPN Jakarta Timur tidak kunjung mengeluarkan sertipikat tanah milik ahli waris kliennya ini. 

"Dari 2018 hingga kini di 2025 sertipikat tanah belum keluar. Alasannya gak ada, hanya mengulur-ulur waktu saja mereka," tutur Madrais kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025. 

Madrais mengungkapkan, tanah milik almarhum orangtuanya Djimun bin Nikun berada di Jalan Rawa Kepiting, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, dengan luas tahan 5000 meter persegi. 

"(tanah 5000 meter) Hak orangtua saya, ahli warisnya saya yang 5000 meter persegi. Lokasinya Jalan Rawa Kepiting, RT 09/10, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung," katanya.

Lebih lanjut, Madrais mengaku memiliki sejumlah bukti yang sah dan lengkap atas kepemilikan tanah orangtuanya tersebut. 

"Saya punya Girik. Saya yang (data surat) komplit tapi tidak dibikinin (sertipikat oleh BPN Jaktim), apa sih masalahnya? (saya punya) Girik sudah ada, asalnya girik. PBB ada kita bayar juga, PBB atasnama Djimun bin Nikun orangtua saya. Saya ahli warisnya," ungkapnya kembali. 

Madrais berharap agar BPN Jakarta Timur segera mengeluarkan sertipikat tanah yang merupakan hak miliknya. 

"Saya berharap sertipikat cepat keluar, cepat jadi. Itu kan punya saya. Saya minta sama petugas BPN, kalau benar itu punya saya dibikinin (sertipikat) kalau bukan dibuktiin aja, adu data, susah banget sih," tegasnya terheran.

Madrais juga berharap besar dari Bapak Presiden RI Prabowo Subianto segera turun tangan untuk menyikapi keluhan rakyat kecilnya ini. 

"Kepada Pak Presiden Prabowo saya minta pengurusan sertifikat saya segera dibantu, tolong saya Pak Presiden Prabowo. Saya orang susah, orang kecil kok diginiin, tolong Pak Prabowo, saya minta tolong dijadiin sertipikat saya, prosesnya di BPN Jaktim tolong dicepetin. Karena Pak Prabowo Presiden saya," tuturnya.

Sementara, Edy Wilson Iskandar Harahap selaku kuasa hukum Madrais dari ahli waris Djimun bin Nikun, menegaskan bahwa seharusnya BPN Jakarta Timur sudah dapat menerbitkan sertipikat tanah milik warga karena telah memenuhi kelengkapan data.

"Seharusnya dari pertama kali kita datang, BPN sudah bisa menerbitkan (sertipikat) karena secara data kita udah kumplit. Maupun secara data fisik dan yuridis itu sudah sesuai. Seharusnya itu sudah diterbitkan sejak kita daftar kali pertama di tahun 2018 itu," ungkap Edy. 

Edy menjelaskan, kliennya mengajukan sertipikat hak atas tanah milik orangtuanya seluas 5000 meter persegi. 

"Data fisik dan data yuridis ini sudah sesuai, ada apa dengan BPN? Kenapa engga berani nerbitin (sertipikat) dan kenapa takut? Kita punya Girik, PBB 5000 meter atasnama Djimun bin Nikun. Girik asli juga masih ada sama kita, atasnama Djimun bin Nikun. Fisik juga kita kuasai. Juga termasuk data lainnya sebagai pendukung juga sudah kita lengkapi," tegas Edy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya