Udar Pristono Divonis Ringan, Jaksa Banding

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Tersangka Kasus LPEI Gunakan Uang Hasil Korupsi Rp 150 Miliar Buat Judi
- Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ungkap Alasan Pemerintah Semakin Semena-mena, Kemal Palevi: Kita Itu Dibungkam

"Seperti kasus Udar, kita akan ajukan banding," ujar Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung RI pada Jumat, 25 September 2015.
Pesan Prabowo ke Bupati: Harus Jalankan Pemerintahan yang Bersih dan Adil


Udar terjerat kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam tahun anggaran 2013. Dalam persidangan, JPU menuntut udar 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miiliar.

Namun akhirnya, hakim pengadilan tipikor malah menjatuhi hukuman penjara lima tahun dengan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan karena Udar terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 79 juta.


Tidak terima dengan putusan tersebut, pihak JPU akan mengajukan banding. Nantinya banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya