KPK Harus Berani Menelusuri Perpanjangan Kontrak JICT

Rapat Pansus Pelindo
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Meskipun Dirut Pelindo RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka berharap penyidikan yang dilakukan KPK tidak berhenti pada dugaan pidana korupsi pengadaan barang.

Laras Faizati Ajukan Restorative Justice, Siap Minta Maaf ke Mabes Polri

"KPK harus berani menelusuri kasus yang lebih besar, yaitu perpanjangan kontrak JICT dan New Priok, meskipun mantan komisioner KPK ikut mendorong mega proyek tersebut, Erry Riyana (Ketua Oversight Commitee yang dibentuk Dirut Pelindo II)," ujarnya, Senin 21 Desember 2015.

Ia menambahkan, perpanjangan kontrak JICT tersebut juga sempat dipersoalkan oleh Komisaris Utama Pelindo II yang baru, mantan komisioner KPK, Tumpak Hatorangan.

Kasus Pencemaran Nama Baik Makin Panas! Ridwan Kamil Diperiksa, Lisa Mariana Menyusul

"Selain itu KPK pun harus berani mengungkap indikasi keterlibatan para pejabat negara yang juga disebut-sebut oleh pihak Bareskrim ikut "mengintervensi" pembongkaran kasus di Pelindo II yang berujung pencopotan Jenderal Bintang 3 dari jabatannya sebagai Kabareskrim (nama-nama yang dimaksud juga disebutkan oleh Victor Simanjuntak di Pansus Angket DPR RI)," jelasnya.

Ia juga menuturkan, tidak kalah pentingnya, dia mendukung KPK dan siap bekerja sama dengan KPK, untuk mengungkap dugaan tindakan melanggar dan melawan konstitusi, keputusan Mahkamah Konstitusi, UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU KKN, UU Pelayaran dan peraturan perundangan lainnya yang dilakukan Meneg BUMN, Rini Soemarno, terutama dalam perpanjangan kontrak JICT, yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Respons Panas Saat Ditanya Siap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Saya Lawan!

"Langkah KPK menetapkan Dirut PT Pelindo II (Persero) sebagai Tersangka menjadi bukti dan sekaligus mengkonfirmasi bahwa Pansus Angket Pelindo II bekerja objektif sehingga Rekomendasi yg disampaikan dan ditetapkan dalam Paripurna harus dilaksanakan oleh Presiden karena mengikat secara ketatanegaraan. Dan setiap pernyataan pernyataan dari siapapun seyogyanya harus menghormati apa yg telah diputuskan dan ditetapkan oleh DPR," ucap politisi PDIP ini.

"Mohon dukungan dan pengawalan dari seluruh rakyat Indonesia untuk ikut berjuang menyelamatkan aset negara," katanya.

Cheryl Darmadi masuk daftar pencarian orang atau DPO Kejaksaan Agung

Cheryl Darmadi Jadi Buronan Internasional, Interpol Siap Terbitkan Red Notice

Divhubinter Polri melalui NCB Interpol Indonesia resmi mengajukan red notice terhadap tersangka TPPU, Cheryl Darmadi.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2025