Jampidsus: Kasus Reklamasi Teluk Lampung Jalan Terus

Jampidsus Kejaksaan Agung Arminsyah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung terus menyelidiki kasus dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung. Terakhir, mereka sudah mengirimkan tim ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Ya kami kaji terus dan kami evaluasi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta, Minggu, 24 Juli 2016.

Eks Ketua MK soal RUU KUHAP: Jangan Ada Kesan Kewenangan Polisi Dikurangi

Menurut Arminsyah, tim penyelidik hingga saat ini masih bekerja. Mereka telah meminta keterangan berbagai pihak, mulai dari pejabat Pemkot yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota Ibrahim, termasuk Walikota Bandar Lampung Herman HN.

"Ini masih penyelidikan," katanya lagi.

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) itu juga tengah mengkaji apakah soal izin reklamasi Teluk Lampung tersebut termasuk kebijakan pemerintah daerah atau tidak.

"Apakah itu termasuk kebijakan yang seperti dikatakan presiden atau tidak," tuturnya.

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

Kasus ini bermula pada izin reklamasi. Dalam proses izin reklamasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi, sedangkan izin ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN.

Beberapa izin di antaranya seperti Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT. Teluk Wisata Lampung. Kemudian, Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit, kepada PT. Teluk Wisata Lampung.

Selanjutnya, Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta. Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jl. Yos Sudarso kepada PT. Bangun Lampung Semesta.

Terakhir, Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No.308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan Ronny Lihawa. Saat ini, pemerintah setempat menghentikan reklamasi itu untuk sementara waktu.

Pengacara Juniver Girsang

Juniver Girsang: Penyidikan dalam RUU KUHAP Sebaiknya Tetap di Kepolisian

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI, Juniver Girsang memberikan catatan bahwa Kejaksaan itu tidak boleh melakukan penyidikan dalam RUU KUHAP yang dibahas DPR.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2025