Bikin Geleng Kepala, Tanah Rp35 M Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Disita
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu harta kekayaan milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Zarof Ricar.
Kini, penyidik berhasil menyita aset berupa tujuh bidang tanah dan bangunan di Pekanbaru, Riau, dengan nilai fantastis mencapai Rp35,1 miliar. Penyitaan dilakukan pada Rabu, 10 September 2025. Aset mewah itu diduga kuat hasil dari praktik kotor yang dijalankan Zarof selama belasan tahun.
"Harga perkiraan kurang lebih Rp35,1 miliar, 35 lebih perkiraan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis, 18 September 2025.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
- Foe Peace/VIVA
Total ada tujuh bidang tanah dengan luas 13.362 meter persegi. Lima diantaranya atas nama anak Zarof yakni, Ronny Bara Pratama dan Diera Cita Andini. Sedangkan dua bidang tanah kosong lainnya juga atas nama Ronny, seluas 2.458 meter persegi.
Tak hanya nilainya yang bikin geleng kepala, lokasi tanah tersebut juga berada di kawasan strategis Pekanbaru. Temuan ini sekaligus membuka fakta baru bagaimana aliran dana haram Zarof diduga dialihkan ke keluarganya.
"Kurang lebih luas tanahnya 10.904 meter persegi. Terus dua bidang tanah Kosong terletak di kecamatan Bina Widya Ini daerah Provinsi Riau juga Pekanbaru atas nama Anak tersangka Ini RBP. Luasnya 2.428 meter persegi," ujarnya.
