Ada Tax Amnesty, Ditjen Pajak Tetap Periksa WP Nakal

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/16

VIVA.co.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk menghentikan semua pemeriksaan terkait perpajakan kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty.

Sri Mulyani Bungkam soal Kabar Rotasi Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Wamenkeu: Akan Diumumkan

Lantas, apakah instruksi mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu akan berimbas buruk bagi penerimaan di setiap Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia?

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, Wahyu Karya Tumakaka, Kamis 11 Agustus 2016, mengakui, pemberhentian pemeriksaan tersebut memang memiliki pengaruh tersendiri bagi setiap KPP, meskipun tidak akan telalu signifikan. Namun, instruksi dari Menkeu Sri Mulyani tetap harus dijalankan.

Sri Mulyani Sebut Orang Indonesia Masih Kalah Jauh di Dunia Kerja Internasional

“Jadi, sesuatu yang sifatnya fasiltas kepada WP yang ikut tax amnesty, harus kita dukung,” jelas Wahyu, saat ditemui di Senayan City Jakarta.

Meskipun akan kehilangan sedikit potensi penerimaan yang berasal dari KPP DJP Jakarta Pusat, Wahyu menegaskan, sampai saat ini penyidikan terhadap WP ‘nakal’ tetap berjalan. Tetapi, penyidikan hanya dilakukan bagi WP yang tidak mengikuti tax amnesty, dan yang termasuk kategori WP yang tidak patuh terhadap kewajibannya kepada negara.

16 Anggaran Pemerintah Dipangkas

“Masih ada WP yang sebenarnya potensi untuk dilakukan pemeriksaan. (Tetapi) kalau mereka ikut tax amnesty, kami berhentikan (pemeriksaan),” ujarnya.

Wahyu mengatakan, risiko kekurangan penerimaan pajak (shortfall) di KPP DJP Jakarta Pusat memang tetap ada. Namun, ia menargetkan, shortfall tersebut tidak akan melebihi angka 20 persen dari total target yang sudah ditetapkan.

“Target kami tidak boleh lebih dari 20 persen, bahkan tidak boleh mencapai 20 persen. Target itu harus begitu,” katanya. (asp)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI

Komisi XI Cecar Sri Mulyani Soal Anggaran Pendidikan Tak Sampai 20 Persen

Anggaran pendidikan 20 persen tidak terpenuhi itu terjadi dua kali, yakni pada masa pemerintahan Presiden SBY dan Presiden Jokowi.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025