Mengapa Harus Ada Logo Copyright di Setiap Karya?

Logo Copyright
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Hak Cipta atau Copyright adalah hak eksklusif yang diberikan pemerintah untuk menyalin dan mendistribusikan karya pengungkapan asli, baik grafis, musik, kesusastraan atau perangkat lunak.

Koordinasi ke Polri, DPR Minta Lunasi Royalti Dulu Sebelum Izin Konser Terbit

Dilansir dari Famouslogos, pada Jumat 26 Mei 2017, Hak Cipta dapat berlangsung hingga 95 tahun ke depan dan dilarang oleh undang-undang Hak Cipta bagi siapa pun untuk melanggar hak yang telah diberikan kepada pemilik Hak Cipta.

Logo Hak Cipta, yang sering disebut sebagai "Copyright", adalah salah satu logo yang paling populer dan mudah dikenali di dunia. Ini terdiri dari huruf "c" yang ada dalam lingkaran.

Polemik Royalti Berakhir, Dasco Minta Masyarakat Tak Takut Lagi Nyanyikan Sebuah Lagu

Huruf "c" yang ada dalam lingkaran tersebut menandakan bentuk perlindungan yang diberikan simbol tersebut kepada pemilik asli karya berhak cipta. Logo itu juga menggambarkan tahun publikasi dan sering terlihat pada mesin ketik atau keyboard.

Sementara, untuk warna dari logo Hak Cipta itu paling umumnya berwarna hitam putih. Kemudian, untuk huruf dari logo Hak Cipta sendiri memiliki jenis handwritten bold typeface.
 

Menkum Tegaskan Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti: Itu Sudah Public Domain
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

DPR Kebut Revisi UU Hak Cipta Selesai dalam Dua Bulan

DPR akan kebut pembahasan Revisi Undang-undang Hak Cipta selesai dalam dua bulan

img_title
VIVA.co.id
21 Agustus 2025