Mengapa Harus Ada Logo Copyright di Setiap Karya?

Logo Copyright
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Hak Cipta atau Copyright adalah hak eksklusif yang diberikan pemerintah untuk menyalin dan mendistribusikan karya pengungkapan asli, baik grafis, musik, kesusastraan atau perangkat lunak.

img_title Ahli Waris Benyamin Sueb Ngamuk ke Polda Metro, Ternyata Ini Penyebabnya

Dilansir dari Famouslogos, pada Jumat 26 Mei 2017, Hak Cipta dapat berlangsung hingga 95 tahun ke depan dan dilarang oleh undang-undang Hak Cipta bagi siapa pun untuk melanggar hak yang telah diberikan kepada pemilik Hak Cipta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Logo Hak Cipta, yang sering disebut sebagai "Copyright", adalah salah satu logo yang paling populer dan mudah dikenali di dunia. Ini terdiri dari huruf "c" yang ada dalam lingkaran.

img_title DPR Kebut Revisi UU Hak Cipta Selesai dalam Dua Bulan

Huruf "c" yang ada dalam lingkaran tersebut menandakan bentuk perlindungan yang diberikan simbol tersebut kepada pemilik asli karya berhak cipta. Logo itu juga menggambarkan tahun publikasi dan sering terlihat pada mesin ketik atau keyboard.

Sementara, untuk warna dari logo Hak Cipta itu paling umumnya berwarna hitam putih. Kemudian, untuk huruf dari logo Hak Cipta sendiri memiliki jenis handwritten bold typeface.
 

img_title Koordinasi ke Polri, DPR Minta Lunasi Royalti Dulu Sebelum Izin Konser Terbit
Amanda Caesa

Di Tengah Polemik Royalti, Amanda Caesa Pilih Tetap Produktif dan Rilis Single Baru

Di tengah polemik hak cipta dan royalti yang memanas, penyanyi muda Amanda Caesa memilih fokus berkarya. Menurutnya musik adalah penyelamat jiwa dan cara berekspresi.

img_title
VIVA.co.id
6 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut