Umbar Kemewahan, Ditjen Pajak Intip Harta Pengacara Setnov

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi, saat menunjukkan foto kondisi kliennya usai kecelakaan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjadi sorotan publik belakangan ini. Baru-baru ini di akun YouTube Najwa Shihab, dia membeberkan kebiasaannya hidup mewah dan suka menghabiskan uang ke luar negeri.

PK Setya Novanto Dikabulkan MA, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara

Ia bahkan menyebut jumlah uang yang dihabiskan untuk belanja ke luar negeri mencapai Rp5 miliar. Gayung bersambut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pun mengaku akan menindaklanjuti berapa harta pengacara tersebut.  

"Iya itu normatif (di twitter), secara umum kami sampaikan informasi yang muncul di masyarakat, dan tentunya akan ditindaklanjuti," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin 27 November 2017.

Setyo Novanto Kembali Dapat Remisi Lebaran, KPK Langsung Blak-blakan Begini

Kendati demikian, Hestu mengaku tak akan membeberkan informasi lebih lanjut berapa harta dan bagaimana kepatuhan yang bersangkutan, karena menghargai privasi dari Wajib Pajak (WP).

"Nah ditindaklanjuti nya seperti apa? Saya katakan, saya menjaga privasi wajib pajak yang kami tangani. Kami tidak bisa menyampaikan secara spesifik untuk WP Tertentu. Jadi kita menjaga kerahasiaan (sesuai) pasal 34, kita tidak akan sampaikan kepada publik," ujar dia.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Seperti diberitakan sebelumnya, Fredrich mengaku suka kemewahan. Bahkan, Ia rela merogoh koceknya Rp1 miliar hanya untuk sebuah tas.

"Saya suka mewah, saya kalau ke luar negeri, sekali pergi itu minimum saya spend (belanja) Rp3 miliar, Rp5 miliar. Yang sekarang tas Hermes yang harganya Rp1 miliar juga saya beli. Saya suka kemewahan," kata Fredrich.

Penampilan baru Setya Novanto, saat  bersaksi di sidang suap proyek PLTU Riau-1.

Jadi Tambah Ringan, MA Juga Kurangi Pencabutan Hak Politik Setya Novanto

Pidana tambahan mencabut hak Terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun setelah selesai masa pidana

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2025