Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik

Kami Sering Dianggap Agen Asing

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jadi apa rencana Komnas HAM untuk keberadaan kantor perwakilan di daerah ini?

Irjen Ferdy Sambo: Polisi Nakal Ngapain Dibela, Pecat!

Kita akan mengundang atau melibatkan pihak ketiga, yang kita anggap pihak ketiga ini dapat menilai dengan objektif. Dan itu sudah disepakati oleh teman-teman kantor perwakilan di daerah-daerah.

Akhir tahun lalu kami mengundang perwakilan kantor daerah, dan kita sepakati untuk semuanya dilakukan evaluasi. Dan semuanya setuju, apa pun hasilnya nanti semua akan mengikuti hasil penilaian asessment dari tim independen yang menilai nanti.

Irjen Ferdy Sambo: Jangan Viralkan Polisi Nakal, Lapor Propam Saja

Di luar dari PR pembenahan internal itu. UU 26 tahun 2000 telah memberikan mandat kepada Komnas HAM soal kasus pelanggaran HAM berat. Mengapa itu tidak kunjung selesai?

Kasus pelanggaran HAM berat, sebenarnya problem yang kita hadapi adalah problem teknis. Kesulitan yang saat ini dihadapi oleh penyelidik Komnas HAM untuk mengumpulkan fakta-fakta sebagaimana yang dimintakan oleh penyidik kejaksaan agung.

Israel Gunakan Kekerasan Pemukim untuk Ambil Alih Tanah Tepi Barat

Karena kan sebenarnya penyidikan kita sudah selesai, kemudian kita kirim ke Kejaksaan Agung, tapi dipulangkan. Terakhir, penyelidikan kita di kasus pelanggaran HAM berat di Papua juga dipulangkan oleh Kejaksaan Agung.

Kejaksaan memberikan 14 catatan yang harus kita penuhi. Dan ke-14 yang dimintakan itu, menurut penilaian penyidik kita sebagian besar itu merupakan kendala teknis. Tapi ini bukan teknis yang biasa ya.

Tapi teknis yang menyangkut pada kewenangan lembaga Komnas HAM ini. Misalnya, kita diminta oleh Kejaksaan terkait data-data visum, atau data-data terkait dengan instansi tertentu.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik

Karena kita hanya penyelidik, instansi tertentu dalam memberikan keterangan yang kita butuhkan masih kesulitan. Mereka tidak mau memberikan data. Nah, daya ikat Komnas ham sebagai penyelidik itu tidak sekuat kejaksaan yang merupakan sebagai lembaga penyidik.

Kedua, ada juga masalah teknis terkait dengan rentang waktu, misalnya tentang data visum. Ada ketentuan di dalam peraturan Menteri Kesehatan bahwa visum itu masa waktunya hanya berlaku lima tahun, kalau sudah lewat dari lima tahun visum dimusnahkan.

Nah, ketika kita meminta hasil visum ke sakit terkait, visum itu sudah tidak ada, sudah lewat lima tahun, karena di aturan itu maksimal visum dapat diambil maksimal lima tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya