Kami Sering Dianggap Agen Asing
- VIVA/M Ali Wafa
Artinya, Komnas HAMÂ sendiri tidak ingin masuk ke dalam atau ranah yang lebih jauh ke sana ya?
Oh iya, karena kita menganggap bahwa itu akan sia-sia saja itu kan, jadi untuk apa juga kita perjuangkan yang sia-sia itu.
Bukan berarti kita tidak bisa memahami aspirasinya, tetapi kalau kita mau mencari solusi, kita harus mencari solusi yang benar-benar bisa masuk akal. Karena kalau tidak seperti itu, bukannya solusi yang di dapat, malah nanti sideback tidak ada yang bisa dihasilkan.
Jadi kita fokus pada dua isu tadi. Pertama itu melakukan sosialisasi atau pendekatan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan kepada siapa pun, termasuk kelompok LGBT. Kedua, isu diskriminasi. Jadi tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapa pun juga.
Dan itu kan juga jelas ada di undang-undang KUHP-nya, jadi kepolisian kalau menindak orang yang melakukan kekerasan atau diskriminasi kan bisa ditindak sesuai dengan KUHP.
Dan saya pikir orang yang melakukan kekerasan itu pada prinsipnya mereka juga sepakat untuk tidak melakukan kekerasan terhadap sesama. Oleh karena itu pendekatan yang kita lakukan dengan dua poin itu tadi, dan itu lebih bisa masuk akal.
MKÂ telah mengabulkan gugatan kelompok aliran kepercayaan soal KTP. Bagaimana Komnas HAM menilai putusan MK tersebut?
Kalau kita sebenarnya tidak akan mencampuri bagaimana teknis pengisian kolom itu ya, karena itu kan ranahnya Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dukcapil.
Tapi yang ingin kita pastikan itu, bahwa setiap orang yang memiliki keyakinan apa pun itu harus diakui sebagai bagian dari bangsa kita.
Selama ini di beberapa tempat, ada terjadi, agar dia bisa diakui perkawinannya di catatan sipil atau oleh negara, maka dia harus pura-pura masuk Islam atau masuk Kristen.
Padahal kan dia punya agama sendiri. Banyak kok itu yang mempertanyakan putusan MK itu, ngapain sih ini ada kolom tambahan segala? Dia lupa bahwa sebelum negara ini ada pun mereka itu sudah ada, dan tidak bisa kita ingin memaksa-maksa mereka seperti itu.