Putin Tandatangani Revisi Doktrin Nuklir Rusia, Tak Lagi sebagai “Upaya Terakhir”

VIVA Militer: Presiden Rusia, Vladimir Putin
Sumber :
  • timesofisrael.com

Moskow, VIVA - Presiden Rusia Vladimir Putin, pada Selasa, 19 November 2024, menandatangani dekrit yang mengesahkan doktrin nuklir terbaru Moskow.

Menkum Ungkap Syarat Eks Marinir Tentara Bayaran Rusia Satria Arta Kumbara Jika Ingin Kembali Jadi WNI

Menurut dokumen yang dipublikasikan di situs portal resmi pemerintah, serangan terhadap Rusia dan sekutunya oleh negara non-nuklir yang didukung oleh negara bersenjata nuklir akan dianggap sebagai serangan gabungan.

Selain itu, Rusia dapat menggunakan senjata nuklir jika terjadi ancaman kritis terhadap kedaulatan dan integritas teritorialnya, maupun terhadap negara sekutunya, Belarus.

Pemerintah Tak Wajib Lindungi Eks TNI AL yang Minta Pulang ke RI, Ini Penjelasannya

VIVA Militer: Serangan artileri roket militer Rusia di Ukraina

Photo :
  • 19fortyfive.com

Doktrin yang telah diperbarui itu juga mencantumkan daftar pihak lawan yang menjadi sasaran penangkal nuklir serta kondisi penggunaannya, termasuk peluncuran rudal balistik yang menargetkan wilayah Rusia.

Kemenhan Imbau Masyarakat Tak Ikuti Jejak Satria Arta Kumbara, Eks Marinir TNI AL yang Jadi Tentara Bayaran Rusia

Jika suatu negara memberikan wilayah dan sumber dayanya untuk melakukan agresi terhadap Rusia, tindakan itu dapat menjadi dasar untuk penerapan strategi penangkal nuklir terhadap negara tersebut, sebagaimana diatur dalam doktrin yang baru.

Putin mengumumkan revisi tersebut dalam pidatonya pada konferensi dua tahunan tentang penangkal nuklir pada 25 September.

Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya pembaruan dokumen itu, yang sebelumnya menyebutkan bahwa penggunaan kekuatan nuklir hanya sebagai “upaya terakhir” untuk melindungi kedaulatan negara. (ant)

Mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara jadi tentara Rusia

Eks TNI AL jadi Tentara Rusia Minta Pulang, Menkum: Otomatis Kewarganegaraan Hilang

Menkum Supratman menegaskan seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika terbukti menjadi tentara di negara asing

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2025