Dewi Soekarno Didenda Rp 3 Miliar Lebih oleh Pengadilan Jepang, Ini Duduk Perkaranya

Ratna Sari Dewi
Sumber :
  • Instagram/dewisukarnoofficial

Tokyo, VIVA – Naoko Nemoto atau Dewi Soekarno dikenakan denda oleh Pengadilan Buruh Jepang sebesar 29 juta yen (Rp 3,03 miliar). Dewi diketahui merupakan istri Presiden Soekarno.

Sanksi itu diberikan buntut dari pemutusan hubungan kerja (PHK) dua orang karyawannya.

Melansir dari laporan Friday Digital, Senin 20 Januari 2025, gugatan dilayangkan sejak Februari 2021. Saat itu, kedua karyawan Dewi menolak untuk bekerja di kantor lantaran khawatir terpapar virus COVID-19. Sementara saat itu, Dewi dikabarkan baru melakukan perjalanan ke Indonesia.

Dewi dikabarkan marah mendengar sikap dua orang karyawannya dan melakukan PHK.

"Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Aku rasa, aku tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena aku tidak bisa bekerja bersamamu yang telah menyakiti karakterku," kata Dewi.

Pada Maret 2022, dua karyawannya dipecat mengajukan gugatan perburuhan terhadap kantor Dewi.

Diketahui, Pengadilan Buruh Jepang merupakan sistem penyelesaian perselisihan melalui pengadilan antara pekerja dan pengusaha secara cepat dan adil.

Pada bulan Agustus 2022, keputusan litigasi dibuat untuk mewajibkan keduanya membayar biaya penyelesaian gabungan sebesar 6 juta yen.

Skutik Bongsor Suzuki Resmi Meluncur, Harga Tembus Rp100 Jutaan

Namun, Dewi dikabarkan keberatan dengan hal tersebut sehingga berujung pada tuntutan hukum. Friday Digital menyatakan, permasalahan dalam persidangan adalah sah atau tidaknya pemecatan kedua mantan pegawai tersebut.

Pihak Dewi mengatakan, kedua karyawannya melakukan percakapan telepon dengan pengacara Dewi dan jelas setuju untuk mengundurkan diri.

Hasto Bakal Bacakan Jawaban Khusus di Sidang Duplik, Apa Isinya?

Dalam perbincangan itu, pengacara Dewi juga dikabarkan mengakui pemecatan itu tidak sah dan berkomitmen membayar sejumlah uang kepada dua karyawannya dan menerima pengunduran diri yang disepakati bersama.

Kemudian pengadilan menerima gugatan penggugat dua karyawan tersebut dan memutuskan bahwa pemecatan tersebut tidak sah, artinya hubungan kerja tetap dilanjutkan.

Desainer Indonesia, Nila Baharuddin Hadirkan Tas Handmade Eksklusif di Tokyo

Pengacara Ayao Masaki, perwakilan dari Your Ace, sebuah firma hukum yang ahli di bidang ketenagakerjaan, mengatakan kedua karyawan tersebut bukan lagi karyawan Dewi dan sudah lama tidak menerima gaji sejak April 2021.

Pengamanan sidang Hasto

PN Jakpus Dikepung, 1.658 Polisi Kawal Sidang Putusan Hasto Kristiyanto

1.658 Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Putusan Hasto Kristiyanto.

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025