Jaksa ICC Kena Sanksi Ekonomi dari AS Gegara Rilis Surat Penangkapan Netanyahu

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan.
Sumber :
  • AP Photo/Mary Altaffer.

Washington, VIVA – Departemen Keuangan AS mengumumkan pada 13 Februari 2025, bahwa mereka akan menjatuhkan sanksi ekonomi kepada kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan, dan membekukan semua asetnya di AS serta melarangnya memasuki negara tersebut.

Detik-detik Pria Ngaku Wartawan Peras Jaksa, Modusnya Ngajak Ngopi

Khan secara resmi ditambahkan ke dalam daftar Warga Negara yang Ditunjuk Khusus dan daftar orang yang diblokir oleh Departemen Keuangan atas keputusannya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant.

"ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat atau Israel, karena tidak ada negara yang menjadi pihak dalam Statuta Roma atau anggota ICC," demikian bunyi pernyataan dari pejabat AS, dikutip dari The Cradle, Jumat 14 Februari 2025.

PDIP Ingatkan Pemerintah Agar Tak Buru-buru soal Hubungan Diplomatik dengan Israel

Pengadilan Kriminal Intenasional atau ICC di Hague, Belanda

Photo :
  • AP Photo/Peter Dejong

Pengumuman hari Kamis tersebut menyusul perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden AS Donald Trump minggu lalu yang menjatuhkan sanksi terhadap ICC.

Israel Larang Pertemuan Menteri Arab di Ramallah, Sebut Agenda Palestina 'Provokatif'

Sejak menjabat, Trump telah menuduh ICC melakukan tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekatnya, Israel.

Trump juga mengklaim bahwa tindakan pengadilan tersebut menciptakan preseden berbahaya, yang dapat membuat warga AS rentan terhadap pelecehan, penyiksaan, dan kemungkinan penangkapan.

ICC memiliki yurisdiksi internasional untuk mengadili genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang di negara-negara anggota atau jika Dewan Keamanan PBB (DK PBB) merujuk suatu situasi. Baik AS maupun Israel tidak mengakui yurisdiksi pengadilan yang berpusat di Den Haag tersebut.

Hampir 80 negara baru-baru ini memperingatkan bahwa keputusan Trump dapat meningkatkan risiko impunitas untuk kejahatan paling serius dan mengancam akan mengikis aturan hukum internasional.

Sebelumnya, pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant karena menggunakan kelaparan sebagai senjata perang terhadap warga sipil Palestina di Gaza.

VIVA Militer: Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Photo :
  • haaretz.com

Gallant dan Netanyahu dituduh memberlakukan "pengepungan total" di jalur tersebut sebagai tanggapan atas Operasi Banjir Al-Aqsa, yang dilakukan oleh Hamas, yang bertujuan untuk mengakhiri blokade Israel terhadap Gaza.

"Kami tetap sangat prihatin dengan tergesa-gesanya Jaksa Penuntut untuk mencari surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini. Amerika Serikat telah menjelaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini. Kami telah berkoordinasi dengan mitra, termasuk Israel, kami sedang mendiskusikan langkah selanjutnya," kata pejabat AS saat itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya