Trump Larang Mahasiswa Asing di Harvard, Pemerintah RI Tak Tinggal Diam

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Sumber :
  • Agence France-Presse (AFP)

Jakarta, VIVA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membuat kebijakan kontroversoal dengan mencabut izin Universitas Harvard dalam menerima mahasiswa asing. Kebijakan Trump itu mendapat perlawanan dari Harvard.

DPD: Harus Ada Evaluasi Menyeluruh untuk Menyelesaikan Persoalan di Papua

Langkah Trump itu imbas ketegangan yang sedang berlangsung antara pemerintah dan institusi pendidikan tinggi.

Merespons itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan pihaknya tak tinggal diam. Kemlu terus memantau perkembangan kebijakan kontroversial tersebut.

Usia Pensiun ASN Diusulkan jadi 70 Tahun, DPR Ingatkan Kemampuan Ekonomi Negara

Kebijakan itu menimbulkan ketidakpastian bagi nasib mahasiswa internasional dari berbagai negara yang tengah studi di Harvard. Kondisi itu termasuk 87 mahasiswa asal Indonesia yang tengah studi di Harvard.

"Sembari menunggu proses gugatan hukum oleh Universitas Harvard, Perwakilan RI di Amerika Serikat telah menjalin komunikasi intensif dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard. Dan, mengimbau mereka untuk tetap tenang," demikian pernyataan Kemlu dalam keterangannya, pada Selasa, 27 Mei 2025.

Pertumbuhan Ekonomi 5,8 Persen pada 2026 Dinilai Kurang Optimis, Ini Penjelasannya

Harvard University

Photo :

Menurut Kemlu, perwakilan RI di AS siap beri bantuan kekonsuleran terhadap mahasiswa Indonesia yang terdampak. Pemerintah RI pun prihatin atas kebijakan Trump.

"Pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan keprihatinan terhadap masalah ini kepada Pemerintah AS dan berharap terdapat solusi yang tidak merugikan nasib mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard," jelas Kemlu.

"Mahasiswa Indonesia di AS selama ini telah banyak memberikan kontribusi penting bagi kemajuan pendidikan dan ilmu pengetahuan di AS," lanjut keterangan Kemlu.

Kebijakan Trump menimbulkan kepanikan di kalangan mahasiswa asing termasuk dari Indonesia. Para mahasiswa khawatir terkait status hukum mereka dan kemungkinan harus pindah universitas.

Harvard menanggapi kebijakan itu dengan menggugat pemerintah federal. Harvard menyatakan pencabutan izin tersebut melanggar konstitusi dan akan berdampak buruk bagi lebih dari 7.000 mahasiswa asing yang terdaftar.

Pengadilan Distrik AS di Boston melalui Hakim Allison Burroughs mengeluarkan perintah penahanan sementara terhadap kebijakan Trump. Dengan perintah hakim itu, memungkinkan Harvard untuk tetap menerima mahasiswa internasional sementara di tengah proses hukum berlangsung.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya