Trump Resmi Melarang Warga dari 12 Negara Masuk AS, Ini Daftarnya

Presiden AS Donald Trump
Sumber :
  • AP Photo/Alex Brandon

Washington, VIVA – Presiden Donald Trump pada hari Rabu kembali memberlakukan kebijakan khas masa jabatan pertamanya, yakni melarang warga dari 12 negara untuk mengunjungi Amerika Serikat dan warga negara dari tujuh negara lainnya akan menghadapi pembatasan.

Larangan tersebut mulai berlaku pada hari Senin depan untuk memberikan kelonggaran sehingga dapat menghindari kekacauan yang terjadi di bandara-bandara nasional ketika tindakan serupa mulai berlaku tanpa pemberitahuan pada tahun 2017. 

Bandara New York J.F. Kennedy Amerika Serikat.

Photo :
  • Businessinsider.com

Trump, yang mengisyaratkan rencana untuk larangan baru setelah menjabat pada bulan Januari, tampaknya berada di posisi yang lebih kuat kali ini setelah Mahkamah Agung berpihak padanya.

Alasan pelarangan tersebut yaitu termasuk tuduhan pemeriksaan yang longgar terhadap pelancong, "keberadaan teroris yang signifikan" di wilayahnya, pemerintah yang tidak cukup kooperatif dalam menerima warga negara atau penduduk yang dideportasi yang cenderung melebihi masa berlaku visa mereka di Amerika Serikat.

Berikut adalah 12 negara yang dilarang, dan tujuh negara yang dibatasi perjalanannya:

Dilarang bepergian ke AS

Afghanistan
Chad
Guinea Ekuatorial
Eritrea
Haiti
Iran
Libya
Myanmar
Republik Kongo
Somalia
Sudan
Yaman

Harga Emas Hari Ini 5 Agustus 2025: Produk Antam dan Global Kompak Meroket

Bendera Amerika Serikat (AS).

Photo :
  • feelgrafix.com

7 Dibatasi perjalanan ke AS

Jet Tempur AS Tembakkan Flare, Usir Pesawat Nekat Terbang di Atas Kediaman Trump

Burundi
Kuba
Laos
Sierra Leone
Togo
Turkmenistan
Venezuela

Trump Semprot Eks Presiden Rusia Medvedev: Hati-hati dengan Ucapan Anda!
Sidang dakwaan pemberian fasilitas kredit LPEI

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Didakwa Rugikan Negara Rp958,38 M

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit LPEI didakwa rugikan negara Rp958,38 M

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2025