2 WNI Ditahan di LA Buntut Unjuk Rasa Kebijakan Imigrasi yang Memanas

Presiden AS Donald Trump.
Sumber :
  • AP Photo/Alex Brandon

Jakarta, VIVA – Situasi di Los Angeles, Amerika Serikat, tengah memanas akibat gelombang unjuk rasa menentang kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump.

Protes yang meluas ini memicu langkah tegas dari Pemerintah AS, termasuk penggerebekan oleh otoritas imigrasi.

Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi bahwa dua warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban dari operasi tersebut, dan kini ditahan di Los Angeles.

"KJRI Los Angeles telah menerima informasi bahwa terdapat 2 WNI yang ditahan dalam operasi tersebut," kata Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Yudha Nugraha pada Selasa, 10 Juni 2025.

Gedung Putih mengibarkan bendera setengah tiang imbas penembakan di Texas, AS

Photo :
  • AP Photo/Patrick Semansky

Kedua WNI yang ditahan adalah seorang perempuan berinisial ESS (53) dan seorang pria berinisial CT (48). Penahanan mereka berkaitan dengan pelanggaran imigrasi serta catatan kriminal.

"ESS ditangkap karena berstatus ilegal dan CT ditangkap karena memiliki catatan pelanggaran narkotika dan illegal entry. KJRI Los Angeles saat ini sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk akses pendampingan kekonsuleran bagi kedua WNI tersebut," ujar Yudha.

Pemerintah Indonesia, lanjut Yudha, terus memantau situasi dengan cermat dan menyerukan kepada WNI di AS agar lebih waspada. Imbauan juga diberikan bagi mereka yang berencana bepergian ke Amerika Serikat.

Menlu Sugiono: 123 WNI di Iran-Israel Berhasil Dievakuasi

"Bagi WNI yang memiliki rencana perjalanan ke AS, agar memastikan penggunaan visa yang valid dan sesuai peruntukannya, serta mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat saat ketibaan di bandara di AS," tutur Yudha.

Sementara itu, aksi protes terhadap kebijakan Trump terus berlanjut di sejumlah titik di Los Angeles. Untuk mengendalikan situasi, Trump mengerahkan 2.000 personel Garda Nasional.

Ali Khamenei Sebut Trump Lebay, Serangan Amerika Tak Bawa Dampak Signifikan

Menurut laporan pada Minggu, 8 Juni 2025, pengerahan pasukan dilakukan hari Sabtu, 7 Juni 2025. Gedung Putih menyebut langkah ini sebagai upaya meredam pelanggaran hukum, setelah demonstrasi yang diwarnai kekerasan pecah menyusul serangkaian razia imigrasi.

Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha.(B.S.Putra/VIVA)

Kemlu: Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun, Didakwa UU Terorisme

Seorang warga negara Indonesia (WNI), yang ditangkap di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara itu.

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2025