AS Tahan WNI di Los Angeles Buntut Terlibat Narkoba dan Masuk Secara Ilegal

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Los Angeles, VIVA – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 48 tahun ditahan otoritas imigrasi Amerika Serikat di Los Angeles, California. Penahanan ini dilakukan oleh Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE).

AS Setop Pemberian Visa Bagi Warga Gaza Khawatir Simpatisan Hamas

“Pada tanggal 7 Juni 2025, ICE Los Angeles secara administratif menahan Chrissahdah TOOY, 48 tahun, seorang warga negara Indonesia,” demikian pernyataan akun X resmi Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) AS, dikutip Selasa, 10 Juni 2025.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Buka Restoran Tanpa Lisensi, 2 WNI Ditangkap Polisi Makau

Dalam unggahan tersebut, pihak Imigrasi AS menyebut TOOY memiliki catatan kriminal yang cukup serius. Ia disebut pernah dijatuhi hukuman atas pelanggaran terkait narkotika, mengemudi di bawah pengaruh alkohol (DUI), serta masuk ke wilayah AS secara ilegal.

"TOOY memiliki catatan kriminal yang mencakup hukuman atas Narkotika, Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol, dan Masuk Secara Ilegal ,"

Mengejutkan! Ada 750 Pangkalan Militer AS di 80 Negara, Ternyata Ini Tujuannya

Ilustrasi narkoba.

Photo :
  • dok. Pixabay

Belum ada keterangan lebih lanjut dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington D.C. terkait kasus ini. Hingga saat ini, TOOY masih berada dalam tahanan administratif ICE untuk proses hukum dan deportasi lebih lanjut.

Pihak imigrasi AS menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap individu asing yang memiliki catatan kriminal dan pelanggaran keimigrasian.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha.

Kemlu Ungkap Penyebab Kematian WNI di Kamboja

Seorang WNI asal Deli Serdang, Sumatra Utara, dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Siem Reap, Kamboja pada 12 Agustus 2025.

img_title
VIVA.co.id
20 Agustus 2025