Eks Presiden Brasil Bolsonaro Dihukum 27 Tahun 3 Bulan Penjara karena Rencana Kudeta

Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro (tengah)
Sumber :
  • ANTARA/Xinhua/Lucio Tavora/aa

Jakarta, VIVA – Pengadilan Brasil menjatuhkan hukuman 27 tahun dan tiga bulan penjara terhadap mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro atas kasus kudeta, demikian lapor portal berita G1.

Kemlu Ungkap Kondisi 134 WNI di Nepal

Panel pertama Mahkamah Agung Federal membuat keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah negara itu dengan menyatakan Bolsonaro bersalah karena merencanakan kudeta, menurut laporan itu pada Kamis.

Mantan Presiden Brasil, Jair Bolsonaro

Photo :
  • AP Photo/Bruna Prado
Prabowo Tuliskan Pesan di Buku Siswa Sekolah Rakyat: Belajar yang Baik hingga Selalu Gembira

Bolsonaro menjabat sebagai Presiden Brasil periode 2019-2023. Ia kalah dalam pemilihan presiden 2022 dari Luiz Inácio Lula da Silva.

Sepekan setelah pelantikan presiden petahana tersebut, ribuan pendukung Bolsonaro dengan kekerasan menerobos gedung Kongres Brasil, Mahkamah Agung, dan istana kepresidenan pada 8 Januari 2023. Polisi lalu menangkap sekitar 2.000 orang pada hari itu.

Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK, Ini Alasannya

Pada November 2024, polisi federal Brasil mendakwa Bolsonaro dan mantan anggota pemerintahannya karena berupaya menggulingkan demokrasi dengan mengorganisir kudeta dan menjalankan organisasi kriminal. (Ant)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji Khusus, Hanya Diberi Waktu 5 Hari Kerja untuk Pelunasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus pengaturan pelunasan untuk calon jemaah haji khusus yang hanya diberi waktu selama lima hari kerja.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2025