Kasus Obat Kedaluwarsa Ibu Hamil Masih Bergulir, Polisi: Janin Sehat

Polres Metro Jakarta Utara akan libatkan tim dari BPOM terkait kasus obat kedaluwarsa (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Polisi menegaskan kasus obat kedaluwarsa yang diberikan kepada ibu hamil bernama Novi Sri Wahyuni (21 tahun) masih terus bergulir. Kasus tersebut belum dihentikan.

Polisi Bongkar Chat Terakhir Diplomat Kemlu Tewas Dilakban Meski HP Hilang, Isinya...

Polisi mengungkapkan, sejauh ini ada rencana pihak Puskesmas Keluharan Kamal Muara, Jakarta Utara akan memberikan kompensasi pada korban. Hal itu ada dalam perjanjian kedua belah pihak.

"Kan ini mereka sudah mendapatkan manfaatnya apalagi korbannya ini ada kompensasi-kompensasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 19 September 2019.

Kisah Solihin Dibantu Polisi Priok Pulang ke Kalbar karena Tak Punya Biaya

Hingga kini, lanjut dia, polisi masih terus mempertimbangkan langkah terbaik bagi semua pihak, serta dicari jalan keluar yang adil bagi semua pihak. Budhi menambahkan, hasil pemeriksaan janin korban sudah keluar. Hasilnya, janin sehat dan tak terdampak atas obat kedaluwarsa itu. "Iya, janinnya sehat, informasi dari Rumah Sakit di Kosambi, masih sehat," kata dia.

Novi diberikan obat kedaluwarsa saat periksa kandungan pada Selasa 13 Agustus 2019. Novi diberikan empat jenis obat. Salah satu jenis obat ternyata sudah kedaluwarsa.

Polisi Tangkap 3 Ojek Pangkalan Diduga Adang Taksi Online di Tigaraksa Tangerang

Dia justru mengalami mual-mual, sakit perut, sakit kepala, dan batuk. Dinas Kesehatan DKI juga sedang mendalami kasus ini.

Novi juga telah melaporkan kelalaian yang dilakukan Puskesmas Kelurahan Kamal Muara terkait kasus obat kedaluwarsa ke Polsek Penjaringan. Laporan tercatat dengan nomor perkara LP940/K/VIII/2019/SEKPENJ atas tuduhan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan

Polisi Sebut Tidak Ada Tindak Pidana di Kasus Diplomat Kemlu Tewas Kepala Dilakban

Dipastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan alias ADP (39).

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025