Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Polisi Dalami Indikasi Cinta Segi Tiga

Polisi konferensi pers terkait pembunuhan hakim PN Medan
Sumber :
  • VIVAnews/Putra Nasution

VIVA – Aparat kepolisian terus mengoptimalkan proses penyidikan terkasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin. Pembunuhan hakim berusia 55 tahun itu diotaki oleh istri korban bernama Zuraida Hanum.

Penemu Jasad Pelaku Pembunuhan di Pacitan Diberi Penghargaan Polisi

"Terima kasih rekan rekan kami minta sabar. Secara administrasi penyidik sedang mengembangkan dan menuangkan dalam berita acara," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin ?kepada wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan, Sumatera Utara, Kamis 9 Januari 2020.

Selain Zuraida Hanum, polisi juga menetapkan dua tersangka, yakni Jefri Pratama, warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, dan M.Reza Fahlevi warga Kecamatan Medan Tuntutangan, Kota Medan.

Wawan Kabur usai Bunuh Keluarga Mantan Istri, Kini Ditemukan Tewas di Hutan

Pihak kepolisian, masih mengumpulkan barang bukti pembunuhan berencana tersebut. Ketiga tersangka itu, disangkakan melanggar 340 subsider pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Nanti semua alat bukti yang akan perlu dengan persangkaan (Pasal) 340 ini, yang kita dudukkan kasus pembunuhannya. Kita akan kabarkan dengan rekan rekan media, dari pra-rekonstruksi sampai rekonstruksi ekskusi sampai pembuangan mayat kita akan libatkan rekan rekan," jelas Martuani.

Buron Berhari-hari, Pelaku Pembunuhan Sadis di Pacitan Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan

Untuk memuluskan aksinya, Sormin mengatakan para pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa. Hal ini, membuat Polda Sumut dan Polrestabes Medan meminta bantuan Forensik dan Cyber Crime Mabes Polri.

Termasuk, petugas kepolisian tengah mendalami indikasi pembunuhan tersebut, cinta segi tiga dilakukan korban. "Nanti kita akan kembangkan (indikasi cinta segi tiga) dan alat komunikasi sedang kita periksa," tutur Martuani.

Sormi mengungkapkan CCTV di rumah korban, sudah tidak berfungsi. "Sudah mati sebelum satu bulan sebelum kejadian," ujar jendral bintang dua itu.

Putri 7 tahun

Kasus kematian Hakim Jamaluddin meninggalkan seorang putri berinsial K, yang baru usia 7 tahun. Dengan itu, pihak kepolisian siap membantu penanganan psikologis anak tersebut, akibat dampak kasus pembunuhan tersebut.

Ironisnya, hakim berusia 55 tahun itu dieksekusi para pelaku persis di samping bocah tersebut, di dalam kamar rumah korban di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Jumat dini hari, 29 November 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya