Istri Siri Bunuh Suami di Mampang, Penyebabnya Uang Rp30 Ribu

Seorang istri siri ditangkap karena membunuh suaminya
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Kepolisian Sektor (Polsek) Mampang Prapatan mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang istri siri bernama RK (35) terhadap suaminya bernama Hendra Supenda. Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada hari Minggu, 16 Agustus 2020 di Jalan Bangka VIII C Rt. Rt.013/12, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan sekitar pukul 16.00 WIB.

Misteri Penemuan Mayat Dekat Stadion Si Jalak Harupat Terungkap, Korban Ditusuk Diduga karena Masalah Perempuan

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo mengatakan, pembunuhan ini berawal dari seringnya pasangan suami-istri ini berselisih. Puncak perselisihan terjadi saat korban meminta uang Rp30 ribu kepada tersangka.

“Pada awalnya ini perselisihan antara suami istri. Namun ini hasil daripada pernikahan siri. Dari hasil pernikahan siri korban awalnya adalah korban memukul istrinya pada saat suami minta uang (Rp30 ribu) kepada istrinya, istrinya marah, cekcok, suami memukul,” Kata Sujarwo kepada awak media di Polsek Mampang Prapatan, Senin, 17 Agustus 2020.

Fakta Baru Kematian Brigadir Nurhadi: Korban Tewas Dipiting, Ada Luka Bekas Hantaman Cincin Batu Akik

Baca juga: Suami Dibunuh, Istri Siri Langsung Ditangkap

Sujarwo menerangkan, korban (suami) sempat mengancam istrinya dengan pisau dan menganiaya istrinya hingga luka memar. Selanjutnya pisau yang dibawa korban sempat diambil oleh istri. Saat korban akan memukul istrinya kembali, pisau yang ada di tangan istri ditusukkan ke dada korban.

Anggota Ormas di Medan Diculik, Ditusuk, Lalu Dibuang ke Laut Aceh Gara-Gara Utang Narkoba

“Kemudian di situ berupaya dirawat sendiri tidak dan dibawa ke RS oleh pihak keluarga. Namun sekitar pukul 15.30 WIB, orangtua memberikan ke puskesmas. Setelah itu pihak dokter Puskesmas menghubungi Polsek Mampang Prapatan. Saat petugas datang dinyatakan meninggal dunia,” kata Sujarwo.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu buah pisau bergagang hitam. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ilustrasi pembunuhan/Penusukan.(istimewa/VIVA)

Pegawai BPS Dibunuh Demi Tutupi Utang Judi, Pelaku Menikah 10 Hari Kemudian

Pelaku pembunuhan terhadap pegawai BPS Halmahera Timur, Listyanti Pertiwi (30), yakni Aditya Hanafi (27), menikah dengan kekasihnya yang juga rekan satu rumah korban.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2025