Polisi Buru Pelaku Jambret Bocah 8 Tahun di Jakarta Selatan

Anak 8 tahun jadi korban jambret di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Instagram, @info_jakarta.selatan.

VIVA - Polres Metro Jakarta Selatan saat ini tengah memburu para pelaku jambret yang korbannya seorang bocah laki-laki berusia delapan tahun. Aksi penjambretan itu terjadi di Jalan Seha, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Gegara Suara Bising Musik, Pria Paruh Baya Bacok Kepala Pemilik Warung

"Terkait kejadian anak kecil yang viral tersebut, yang sedang membawa handphone, hari ini juga saya sudah perintahkan polsek dan penyelidik kita untuk segera menindaklanjuti," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto kepada wartawan ketika ditemui di lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca juga: Pengakuan Jambret HP, Setahun Beraksi Demi Traktir Pacar

Sindir Netanyahu, Komisaris PBB: Tentara Israel adalah Salah Satu Paling Kriminal di Dunia

Agus menjelaskan saat ini pihaknya sudah mendapatkan beberapa petunjuk untuk mengungkap kasus ini.

"Ada petunjuk-petunjuk di video tersebut, ada nomor pelat motor ya. Itu akan kita telusuri. Semua kemungkinan-kemungkinan yang ada kita akan selidiki semua," kata Agus.

Polisi Kantongi Identitas Penjambret di CFD Sudirman, Tim Buser Kejar Pelaku

Sebelumnya, jagat maya digegerkan dengan aksi penjambretan. Kali ini, korbannya bocah 8 tahun yang sedang berjalan di Jalan Seha Dua, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta selatan.

Kawanan penjambret terekam kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTV). Salah satu akun Instagram yang mem-posting penjambretan terhadap anak bocah ini adalah akun Instagram @info_jakarta.selatan.

Menurut akun Instagram tersebut, ponsel milik anak kecil yang sedang berjalan ini terlihat diambil oleh pelaku berjumlah tiga orang menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi B 6717 VRW. Kejadian ini terjadi pada Minggu siang, 18 Oktober 2020.

Narkoba Happy Water

Dua Peracik Narkoba Baru 'Happy Water' Dituntut Hukuman Mati setelah Produksi Besar-besaran

Setelah ditangkap, dua terdakwa yang terlibat dalam peracikan narkoba happy water, kini menghadapi tuntutan hukuman mati.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024