Polisi Akan Periksa Member JKT48 yang Diduga Dilecehkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku akan memanggil salah satu member grup musik JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia terkait laporan polisi yang dibuatnya. Seperti diketahui, dia membuat laporan dugaan tindak pidana asusila.

Polda Metro Jaya Gandeng Bareskrim Buru 'Bayangan Maut' Penculik Kacab Bank yang Masih Gentayangan

"Rencana tindak lanjut ke depan itu kita akan menyelidiki pelapor dan saksinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Jumat 13 November 2020.

Pemanggilan Aurel itu adalah karena Aurel adalah pelapor. Polisi hendak mengklarifikasi terkait laporan yang dibuatnya terlebih dulu. Setelah itu, polisi memeriksa saksi yang diajukan, pun bukti yang diajukan. Tapi, belum dibeberkan kapan pemanggilan akan dilakukan.

9.498 Personel Gabungan Kawal Aksi Hari Tani Nasional, Kapolda Metro Pastikan Anak Buah Tak Bisa Tembak Gas Air Mata

"Karena ini (masih) penyelidikan maka, kami akan panggil pelapor dan saksi-saksi serta membawa bukti-bukti yang dia bawa ke Polda Metro Jaya untuk kami minta klarifikasi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ni Made Ayu Vania Aurellia membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana asusila. Hal ini diketahui dari akun twitter resmi @officialJKT48. Dalam cuitan tersebut, dijelaskan tindakan kurang menyenangkan itu terjadi pada Selasa, 3 November 2020.

Polisi Alihkan Lalin di Kawasan DPR Sejak Pagi karena Demo Hari Tani, Ini Jalur yang Dialihkan

"Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya," bunyi cuitan @officialJKT48 tersebut.

Dalam cuitan tersebut, disertakan juga bukti laporan, terdaftar dengan Nomor: LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ. Pada surat tertulis bahwa pihak pelapor adalah Ni Made Ayu Vania Aurellia sendiri.

Baca juga: Viral, Pernikahan Sesama Jenis Terjadi di Jakarta Barat

Diplomat Arya Daru Pangayunan di Rooftop Kantor Kemlu

Bareskrim Tidak Ambil Alih Kasus Arya Daru dari Polda Metro Jaya, Tapi...

Dittipidum Bareskrim Polri mengatakan pihaknya tak ambil alih kasus kematian diplomat muda Kemlu, Arya Daru Pangayunan, dari Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
24 September 2025