Penyebar Konten Asusila Anak-anak di Twitter dan Facebook Dibekuk

Ilustrasi paedofil
Sumber :
  • www.pixabay.com/alexas_fotos

VIVA – Jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan penyebar konten asusila melalui media sosial Twitter yakni Upik alias MTA (33). Diketahui, Upik menyebarkan konten asusila yang jelas melanggar hukum.

Dijanjikan Kerja Jadi ABK Malah Disekap Penyalur Tenaga Kerja Ilegal, Polisi Gerak Cepat Bebaskan

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Mochamad Rifa'i mengatakan, pelaku diringkus oleh tim gabungan Unit Siber Polda Kalimantan Selatan bersama Polres Tapin di rumahnya Jalan Gerilya, Kabupaten Tapin pada Minggu malam, 21 Februari 2021.

"Pelaku merupakan pemilik akun Twitter @taupikxxxx dan salah satu akun Facebook . Dia diringkus setelah tim melakukan penyelidikan," kata Rifa'i melalui keterangannya pada Senin, 22 Februari 2021.

Mendagri Dukung PP Tunas, Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Dunia Digital

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/18/II/2021/Kalsel/Res Tapin, tanggal 21 Februari 2021 dengan saksi berjumlah lima orang. Menurut dia, Upik mengunggah gambar anak-anak
bermuatan asusila melalui media sosialnya.

"Jadi anggota melakukan patroli siber hingga ditemukan akun Twitter dan Facebook yang mem-posting gambar anak-anak bermuatan kesusilaan," ujarnya.

Pengakuan Mencengangkan Pria di Tambora yang Bawa Kabur ABG, Dicabuli di Beberapa Lokasi

Ia mengatakan motifnya pelaku mengunggah gambar anak-anak karena dia diduga punya kelainan seksualnya dan seorang paedofil. Namun mengenai hal ini masih perlu pendalaman lagi dari keterangan para ahli.

Atas perbuatannya, tersangka Upik dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 

Ruben Onsu (tengah)

Ruben Onsu Ngamuk! Akun Medsos Ini Dituding Fitnah dan Bully Anak, Langsung Dilaporkan ke Polisi

Presenter Ruben Onsu akhirnya melaporkan akun media sosial @vina.run ke Polda Metro Jaya. Akun tersebut diduga menyebarkan fitnah sekaligus merundung anak perempuannya.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025