Tipu Kolektor Barang Antik Samurai Jepang, Abah Ditangkap

Polisi dan barang bukti yang diamankan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA – SP alias Abah (50), warga Cisurupan, Kabupaten Garut Jawa Barat, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Ia ditangkap anggota Reskrim Polsek Cisurupan Garut karena dilaporkan melakukan aksi penipuan.

img_title Kata Polisi soal Penipuan Modus KTP Digital yang Sasar Wali Kota Jakpus

Aksi penipuannya itu dilakukan terhadap seorang kolektor dari Badan Lelang Samurai, Noviantoni Masuk (59) senilai Rp47juta rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolsek Cisurupan, Iptu Iwan Soleh mengatakan tersangka berjanji akan menyerahkan sebanyak empat pedang samurai peninggalan Jepang kepada korban. Sebelum samurai itu diserahkan, tersangka meminta sejumlah uang hingga mencapai Rp47juta. Namun, hingga waktu yang ditentukan tersangka tak menyerahkan pedang samurai yang dijanjikan.

img_title Wika Salim dan Mantan Manajer yang Diduga Tipu Miliaran Dipertemukan, Damai atau Lanjut ke Pengadilan?

"Ternyata tersangka ini sebenarnya tak memiliki pedang samurai antik tersebut. Dia hanya mencoba menipu korban hingga mencapai puluhan juta rupiah," ujar Iwan, Sabtu 13 Maret 2021.

Bukan hanya itu, tersangka juga mencoba mengelabui korban dengan menawarkan dua brankas yang berisi uang gaib. Pun, korban diminta korban untuk menyerahkan uang senilai Rp100juta. 

img_title BNI Ingatkan Masyarakat Waspadai Lowongan Kerja Palsu

Namun, korban yang sudah tak percaya lagi mencoba memancing tersangka dengan menyanggupi akan menyediakan uang sesuai permintaan tersangka.

"Saat itu korban bersama Kanit Reskrim Polsek Cisurupan melakukan penjebakan hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk," tutur Iwan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Iwan melanjutkan, pengakuan pelaku kepada petugas bahwa seluruh perbuatannya merupakan tipu daya semata. Petugas berhasil mengamankan barang bukti masing-masing dua unit sepeda motor dan telepon genggam. Sementara, sisa uang hasil penipuan sudah habis dipergunakan tersangka.

"Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara," jelasnya.

Keluarga Ming dijatuhi hukuman mati karena terlibat sindikat judi dan penipuan

11 Anggota Keluarga Mafia di Tiongkok Dijatuhi Hukuman Mati

Sebanyak 39 anggota keluarga Ming dijatuhi hukuman pada hari Senin, 11 diantaranya langsung dihukum mati, sisanya dihukum penjara hingga seumur hidup

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut