Ustaz Gondrong Tersangka Pengganda Uang Tempuh Praperadilan

Herman alias Ustaz Gondrong pelaku penggandaan uang di Bekasi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ustaz gondrong pelaku penggandaan uang di RT 01 RW 03 Gang Veteran, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat namanya kembali mencuat. Hal itu terjadi karena saat ini melalui kuasa hukumnya, pria pemilik nama lengkap Herman itu melakukan upaya praperadilan.

Deddy Corbuzier: Dapat Uang 5T Risiko Dipenjara 6,5 Tahun Mau Gak?

"Ada ketidaksesuaian dalam penangkapan. Pertama tidak adanya surat penangkapan," kata kuasa hukum Herman, Ferdinant Montororing.

Jauh sebelumnya, pihak Kepolisian menetapkan Herman alias Ustaz Gondrong sebagai tersangka dalam kasus penggandaan uang. 

Jangan Terkecoh yang Palsu! Uang Asli Punya Tekstur Kasar, Cek Ciri-cirinya

Herman alias Ustaz Gondrong sempat viral namanya di media sosial lantaran ada sebuah unggahan video penggadaan uang dengan memanfaatkan kotak ajaib dan jenglot. Dalam video berdurasi 12 menit, itu membuat geger warganet Maret lalu.

Bukan hanya itu kata dia, surat penetapan tersangka tidak disampaikan ke pihak keluarga. Bahkan, penyitaan barang bukti juga tidak ada. "Surat penetapan tersangka tidak sesuai dengan undang undang," katanya.

Bolehkah dalam Islam Istri Menanyakan Gaji Suami dan Pegang Semua Uangnya? Begini Jawaban Tegas Mamah Dedeh

Lebih jauh dijelaskan Ferdinant, tuduhan pernikahan di bawah umur juga tidak sesuai. Sebab pihak keluarga menyatakan tidak mengetahui kalau adanya larangan menikah di bawah umur.

Sementara itu istri Herman, Novi Trianti berharap pihaknya segera membebaskan suaminya dari jeratan hukum. Sebab pernikahan yang dilakukan oleh Herman karena suka sama suka, bukan harus dikenakan pasal perlindungan anak.

"Saya kasihan sama anak saya selalu menayakan bapaknya aya maunya suami saya segera dibebaskan," kata Novi.

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur

Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

Hakim PN Surabaya nonaktif Heru Hanindyo membantah uang tersebut merupakan hasil suap dan mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari perjalanan dinas serta urusan pribadi

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2025