Niat Cari Kerja, Wanita Ini Malah Ketipu! Motor Raib Dibawa Kabur Usai Wawancara

ilustrasi pelaku penipuan
Sumber :
  • vstory

Jakarta, VIVA – Niat mencari pekerjaan malah berujung petaka. Inilah nasib sial yang dialami oleh Faiqoh Erin Nabila, warga Cipayung, Jakarta Timur.

10 Profesi Ini Diprediksi Aman dari AI dan Robot di Masa Depan, Minat?

Wanita ini ditipu oleh seseorang yang mengaku pemilik konter ponsel, hingga sepeda motor miliknya dibawa kabur. Peristiwa mengejutkan ini terjadi pada Selasa siang, 22 Juli 2025, saat Faiqoh diajak temannya untuk mengikuti wawancara kerja di sebuah restoran cepat saji di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Korban diajak temannya, untuk ikut interview kerja di sebuah restoran cepat saji di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih, Jumat, 25 Juli 2025.

Ungkap Jejak Digital, Polisi: Arya Daru Ingin Lompat dari Gedung dan Tenggelam di Laut

Ilustrasi penipuan lewat sms.

Photo :
  • VIVAnews/Adri Prastowo

Faiqoh bertemu dengan pria yang memperkenalkan diri sebagai pemilik konter ponsel di kawasan Roxy. Pelaku menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji Rp2,5 juta ditambah uang makan Rp50 ribu per hari. Korban tergiur dengan tawaran yang tampak menjanjikan itu.

Terlalu! 2 Pria Malah Gondol Motor Korban Kecelakaan di Cengkareng

Namun, petaka baru dimulai setelah sesi wawancara berakhir. Pelaku yang tampaknya sudah merencanakan aksinya, meminta Faiqoh untuk mengantarkannya ke sebuah fotokopi di Jalan Raya Casablanca untuk membeli perlengkapan administrasi kerja. Di sana, pelaku memberikan uang Rp50 ribu untuk membeli kwitansi dan buku.

"Korban diminta untuk mengantar pelaku ke fotocopy yang berada di Jalan Raya Casablanca, kemudian korban diberikan uang Rp. 50.000 untuk membeli kwitansi, nota dan buku untuk bekerja di counter handphone," kata dia.

Begitu Faiqoh masuk ke dalam toko fotokopi, pelaku kabur membawa sepeda motor miliknya, meninggalkan korban yang tak tahu apa yang baru saja terjadi. Korban yang merasa tertipu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam waktu singkat, Unit Ranmor berhasil mengamankan pelaku di kosannya yang terletak di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, hanya 24 jam setelah laporan. Pelaku, yang diketahui bernama Boy, kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan terancam hukuman penjara hingga empat tahun.

"Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku penipuan," ucap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya