Sindikat Pencopet Mal Pimpinan Emak-emak Digulung Polisi

Sindikat emak-emak pencopet di mal ditangkap
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Tiga emak-emak terlibat dalam aksi pencopetan di mal. Mereka adalah YR (44), WM (33), dan RH (43).

Libur Panjang, Polda Metro Kerahkan 754 Polantas urai Pergeseran Kendaraan ke Luar Jakarta

Tiga orang perempuan yang diketahui adalah ibu rumah tangga alias emak-emak ini memilih jadi pencopet ketimbang mengurusi rumah tangganya. Mereka mencopet bersama-sama atau beraksi dengan cara berkelompok. 

"Ini semuanya pelaku emak-emak yang sudah berkeluarga," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis 19 Agustus 2021.

Ternyata Ini 2 Penyebab Kemacetan di Jalan Gatot Subroto dan Sudirman

Emak-emak ini biasanya beraksi di pasar tradisional hingga ke mal-mal. Bukan cuma menangkap ketiganya, sebanyak dua orang pria juga ditangkap. Satu berperan sebagai joki dan satu lagi penadah barang curian. Joki tersebut berinisial RJ (36) yang merupakan suami dari YR. Sedangkan penadah barang hasil curian ini adalah pria berinisial SS (34).

"Keterangan awal mereka mengaku sejak tiga tahun lalu sudah 50 kali lebih mencopet di tempat keramaian," ucapnya.

Kata Polisi Soal Kemacetan di Jalan Gatot Subroto-Sudirman Hari Ini

Lebih lanjut Yusri mengatakan, aksi terakhir sindikat ini adalah ketika mencopet mal di wilayah Tangerang Selatan. Seorang korban mengaku kehilangan telepon genggam Samsung Note 10 Plus digondol sindikat ini. Tersangka YR, WM, RH dan RJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan, tersangka SS dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

"Berdasar rekaman CCTV (Closed Circuit Television) kemudian penyidik mengidentifikasi dan berhasil menangkap para pelaku ini," kata dia lagi.

Usman Hamid dan Mahasiswa yang Ditangguhkan Penahanannya

1 Lagi Mahasiswa Trisakti Terkait Ricuh di Balai Kota Ditangguhkan Penahanannya

Satu lagi mahasiswa Universitas Trisakti yang terlibat kericuhan di depan Gedung Balai Kota Jakarta, mendapatkan penangguhan penahanan.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025