Geruduk Polda Metro, Roy Suryo Cs Tagih Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
- Foe Peace/VIVA
Jakarta, VIVA -Â Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendesak Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Hal itu diungkap kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin yang hadir bersama rombongan terlapor diantaranya ada Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rustam Efendi dan Kurnia Tri Royani. Dalam kesempatan itu, Ahmad mengungkap permohonan terkait gelar perkara khusus bakal disampaikan langsung kepada Kabagwassidik dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya.Â
"Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan sudara Jokowi," kata Ahmad, Senin, 21 Juli 2025.
Bareskrim Polri merilis foto copi ijazah Jokowi
- VIVA/Fajar Ramadhan
Dia merinci, permohonan gelar perkara khusus tersebut lantaram proses gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan tak melibatkan kliennya selaku terlapor. Permohonan ini disebut sesuai ketentuan dalam Pasal 31 dan Pasal 23 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.Â
"Ini penting kami sampaikan karena harus ada tindakan berimbang, agar ada jaminan keadilan dan kepastian hukum. Kalau di Bareskrim saja diadakan gelar perkara khusus di Polda juga harus demikian," ujar dia.Â
Sementara itu dihari yang sama Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama kembali diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Pemeriksaan tersebut adalah yang ketiga kalinya.
"Ini pemeriksaan ketiga, tapi yang pertama setelah naik penyidikan," kata Sandi.
