Bejat! Pria Ini Jual Gadis di Bawah Umur Seharga Rp100-Rp200 Ribu

Tersangka penjual gadis di bawah umur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA – Polres Tasikmalaya kembali membekuk tersangka kasus tindak pidana penjualan orang atau TPPO. Sebelumnya, Polres Tasikmalaya juga sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang sama.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetio Seno mengatakan tersangka bernama Dimas Prasetio (28), warga Kabupaten Tasikmalaya. Ia menyampaikan tersangka merupakan pengembangan dari hasil kasus TPPO di Kawasan Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu. 

Korban diketahui merupakan gadis masih berumur 14 tahun. Namun, sebelum dibawa ke Bogor, korban saat di Tasikmalaya sudah diperjualbelikan terlebih dahulu.

"Jadi, tersangka ini sebelum memberangkatkan para korban ke Bogor dilakukan eksploitasi terlebih dahulu di Tasikmalaya," ujar Hario, Selasa, 31 Agustus 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap tarif untuk sekali kencan bagi para gadis di bawah umur. Tarifnya itu hanya berkisar antara Rp100ribu-Rp200 ribu. 

Dimas menawarkan para gadis asal Tasikmalaya dan Kabupaten Garut tersebut melalui aplikasi pertemanan dan pesan WhatsApp.

"Sejauh ini tersangka D menawarkan para gadis itu kepada kawan-kawan yang dikenalnya melalui aplikasi termennan dan perpesan whatsapp," tutur Hario.

Dia melanjutkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, telepon seluler. Selain itu, bukti chatting transaksi seksual oleh pelaku dengan lelaki hidung belang. 

Gerebek Hotel, Pemkot Banda Aceh Temukan Pesta Narkoba Hingga Praktik Prostitusi

Sebelumnya, Polres Tasikmalaya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus TPPO. Masing-masing Hari, Selly, Kamaludin, Lukcy.

"Tersangka D dijerat dengan Undang-Undang TPPO dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga hingga 15 tahun penjara," katanya.

Gang Royal jadi Sarang Prostitusi: Pagar Milik KAI Kerap Dibobol demi Akses Bisnis Esek-esek

Sementara itu, pelaku Dimas mengaku menjual korban untuk ekploitasi seksual anak di Kabupaten Tasikmalaya sebelum dijual ke Bogor. Salah satunya korban anak usia 14 tahun warga Kecamatan Tanjungjaya, Tasikmalaya harus melayani sejumlah pria dengan tarif Rp75 ribu hingga Rp200ribu.

"Saya jual dia ke Ucok pak Rp75 ribu. Saya dapat bagian Rp20ribu. Kalau dibawa ke Bogor saya nggak tahu pak, " tuturnya.

Banyak Lampu Jalan Tubagus Angke Dirusak Oknum buat Prostitusi Liar

Selain Tasikmalaya, Dimas juga pernah menjual tiga anak gadis di bawah umur asal Kabupaten Garut. "Saya jual tiga lainnya dari Garut pak," katanya.

Ketua Partai Hanura Jateng, BRS, saat pelimpahan perkara di Kejari Kota Semarang

Ketua Hanura Jateng Pemilik Karaoke Sediakan Penari Striptis Segera Diadili

Polda Jawa Tengah menindak salah satu tempat karaoke di Kota Semarang pada Februari 2025 karena diduga menyediakan hiburan penari striptis.

img_title
VIVA.co.id
15 Agustus 2025