Polisi Gerebek Rumah Mewah di Karawaci yang Disulap Jadi Pabrik Sabu

Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polisi berhasil membongkar modus rumah mewah yang dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis sabu di salah satu komplek perumahan di Karawaci Tangerang, Banten. Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat yang melakukan penggebrekan.

Polda Metro Gagalkan Peredaran Sabu 35 Kg Jaringan China-Indonesia

Dua orang tersangka juga sudah ditangkap karena diduga terlibat langsung dalam produk narkoba sabu rumahan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, penggerebekan laboratorium produksi sabu itu dilakukan pada Rabu kemarin, 1 September 2021. Ia menyampaikan dalam aksinya, pelaku menyulap rumah mewah jadi pabrik sabu.

Sabu dalam Kaleng Mister Potato dan Anus WNA, Polisi Bongkar Modus Jijik Gembong Asal Pakistan!

"Ya, benar kami baru saja berhasil mengamankan laboratorium narkoba di salah satu perumahan mewah " ujar Ady saat dikonfirmasi, Kamis 2 September 2021.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Geger! Kartel Kokain Amerika Latin Masuk Bali, BNN Tangkap WN Brasil dan Afrika Selatan

Pun, dikonfirmasi terpisah, Kasat narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Danang Setiyo mengatakan penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan pengungkapan sebelumnya di Kalideres, Jakarta Barat. Dia membenarkan dua tersangka yang diamankan.

"Dua orang tersangka berhasil kami amankan," kata Danang.

Polisi dalam kasus ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar peredaran termasuk terduga pelaku lain.

Danang mengaku belum bisa menjelaskan secara detil terkait kasus ini lantaran timnya masih di lapangan. Ia berjanji akan ada pengembangan dalam kasus ini.

"Kami masih melakukan pendalaman terkait hasil pengungkapan tersebut," ujarnya.

Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda

Kasus Penyisihan Barbuk Sabu, Vonis Kompol Satria Nanda Diubah Jadi Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Batam sebelumnya memvonis mantan Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Satria Nanda penjara seumur hidup.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025