Predator Anak Jagakarsa Iming-imingi Korban Top Up Saldo Game Online

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Azis Andriansyah
Sumber :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

VIVA – Predator seksual anak di bawah umur di Jagakarsa, Jakarta Selatan, berinisial F (29) diduga melakukan perbuatan bejatnya mencabuli anak-anak dengan cara merayu belasan korbannya dengan iming-iming sesuatu. Belasan anak laki-laki itu diajak bermain game online bersama di rumahnya karena dijanjikan akan diberikan top up saldo game online.
 
"Awal mulanya keterangan dari korban, diajak bermain game online di rumahnya tersangka, dia mengajak game online anak kecil yang saat ini mungkin sedang pembelajaran daring diajak bermain disitu, kemudian dimulai diming-imingi untuk mau melakukan atau mau melampiaskan nafsunya dari pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah kepada awak media di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021

Jika Dipulangkan, Predator Sex Reynhard Sinaga Akan Ditahan di Maximum Security di Nusakambangan

Menurut Kapolres,  beberapa korbannya ada yang sempat menolak hasrat pelaku, namun karena diiming-imingi dengan top-up saldo game online dan diberikan sejumlah uang, para korban pun pun luluh.

"Bahkan sedikit berbohong karena awalnya oh tidak oh ini segala macem, oh ini bahwa itu biasa saja ternyata dia lakukan karena namanya anak kecil nurut saja," imbuh Azis

Korban Buka Suara soal Pemerkosaan yang Dilakukan Reynhard Sinaga, Predator Seks Paling Kejam di Inggris

Selanjutnya, ketika para korban mulai menuruti keinginan pelaku, maka pelaku F langsung beraksi melakukan tindakan keji kepada anak-anak. "Korban dan pelaku bertemu saat bermain game online kemudian modus atau cara dengan meraba atau memegang kemaluan, melakukan oral seks," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik,perbuatan cabul yang dilakukan tersangka F terhadap anak-anak laki sudah hampir satu tahun.

Reynhard Sinaga Akan Dipulangkan ke Indonesia, Tapi Belum Ada UU Tentang Pemindahan Narapidana

"Perbuatan cabul tersebut terjadi sejak bulan desember 2020 hingga diketahui terakhir kemaren November 2021 bertempat di rumah pelaku atau dilingkungan rumah pelaku di wilayah lenteng agung jagakarsa," terang Azis 

Atas perbuatannya, F disangkakan Pasal 76 huruf E Jo Pasal 82 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sejumlah aktivis perempuan menggelar aksi mendukung korban di sidang Agus disabilitas (Satria)

'Tangkap Predator Seksual', Diantara Spanduk Aktivis Perempuan saat Aksi di Sidang Agus Buntung

Sejumlah aktivis perempuan, sempat menggelar aksi unjuk rasa di sidang lanjutan kasus IWAS alias Agus Disabilitas, di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 10 Februari 2025.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2025