Remaja 17 Tahun di Bima NTB Diperkosa Saat Pulang BAB di Sungai

Tersangka Pemerkosa Anak di Markas Polda NTB
Sumber :
  • VIVA/ Satria Zulfikar

VIVA – Seorang pria paruh baya berinisial CT (45), memperkosa anak perempuan berusia 17 tahun. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Hari Brata mengatakan, korban saat itu baru pulang buang air besar (BAB) di sebuah sungai. Saat pulang, dia dicegat pelaku.

"Saat melewati depan rumah pelaku, korban ditarik masuk ke dalam rumah milik pelaku," kata Hari Brata, Rabu 9 Februari 2022.

Korban awalnya berusaha menolak. Namun pelaku dengan upaya paksa menarik korban masuk ke rumahnya disertai dengan ancaman.

"Pelaku mengepalkan tangannya dan mengancam akan memukul korban jika korban tidak menuruti," ujarnya.

Pelaku melontarkan kata-kata ancaman dalam bahasa Bima, "Teriak sudah, nanti saya pukul kamu sampai mati,". Mendapat ancaman seperti itu, membuat korban takut dan tidak berani melawan.

Korban Sampai Melahirkan Anaknya

Peristiwa pemerkosaan tersebut, membuat korban sampai hamil. Bahkan hingga melahirkan anak. Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati mengatakan, korban merupakan anak dengan kebutuhan khusus.

Ruben Onsu Ngamuk! Akun Medsos Ini Dituding Fitnah dan Bully Anak, Langsung Dilaporkan ke Polisi

"Korbannya berkebutuhan khusus atau kelompok rentan. Kasus ini kami ungkap dengan pembuktian laboratorium forensik melalui tes DNA," ujarnya.

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) junto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dijanjikan Kerja Jadi ABK Malah Disekap Penyalur Tenaga Kerja Ilegal, Polisi Gerak Cepat Bebaskan

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," jelasnya.
 

Mendagri Dukung PP Tunas, Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Dunia Digital
Ilustrasi pencabulan

Biadab! Ketua RT di Lenteng Agung Malah Lecehkan Bocah 12 Tahun

Aksi pelecehan seksual diduga dilakukan seorang Ketua RT di wilayah Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2025