Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Semarang
Rabu, 18 Mei 2022 - 09:18 WIB
Sumber :
- tvOne/Didiet Cordiaz
"Pelaku gagal bunuh diri dan akhirnya ditemukan oleh petugas hotel," jelasnya.Â
Baca Juga :
Naikkan Bunga Deposito Dolar AS Jadi 4 Persen, BNI Perluas Peluang Nasabah Investasi Valas di Dalam Negeri
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Laporan: tvOne/Didiet Cordiaz

Terjerat Pinjol, Puluhan Warga Lombok Tengah Dikeluarkan dari Daftar Penerima Bansos
Puluhan warga di Kabupaten Lombok Tengah, NTB, harus rela dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 karena terlibat pinjol
VIVA.co.id
2 Oktober 2025