Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Makassar Sebar Video Porno Pacar

Ilustrasi menonton video porno.
Sumber :
  • Pixabay.com/Geralt

VIVA - Seorang pria bernama Muhammad Akbar Setiawan (32), di Kota Makassar, Sulsel, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria asal Kabupaten Pangkep itu ditangkap karena telah menyebarkan video porno mantan kekasihnya.

Alasan Sepasang Kekasih Buang Bayi di Cakung, Takut Keluarga Tahu Hubungan Gelap-Tak Mampu Biayai

Ilustrasi menonton video porno

Photo :
  • dok. pexels

Tak Terima Ditinggal Nikah

Pembunuh Wanita Bertato Doraemon di Blitar Dibekuk, Motif Asmara Terkuak

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, mengatakan pelaku Akbar mengaku menyebar video porno pacarnya karena tidak terima ditinggal nikah.

"Jadi pelaku ini menyebar konten asusila korban inisial ER yang tak lain kekasihnya sendiri melalui Messenger dan WhatsApp. Itu dia sebarkan kepada teman-teman korban," kata Dharma dalam keterangannya, Kamis, 16 Juni 2022.

Pengakuan Pesinetron Rayyan Nekat Peras Pacar Sesama Jenis Pakai Video Syur

Baca juga: Viral Anggota DPR Nonton Video Porno saat Rapat Vaksin

Polisi Tangkap Pelaku

Dharma mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Akbar dilakukan berdasar pada laporan polisi dari ER yang mengaku tak terima videonya tersebar. Berangkat adanya laporan polisi itu, Resmob Polda Sulsel pun langsung bergerak menyelidiki.

"Dari hasil penyelidikan itu akhirnya petugas berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Dia pun langsung ditangkap di Jalan Lanto Dg Pasewang, Maricaya Selatan, Mamajang, Kota Makassar Rabu, 15 Juni 2022," kata Dharma.

Kepada polisi, ER pun mengakui perbuatannya itu. Dia mengaku tak sengaja menyebar video porno tersebut, karena sakit hati mendengar kekasihnya akan menikah dengan laki-laki lain.

"Motifnya karena sakit hati pacarnya itu menikah," kata Dharma.

Atas perbuatannya, kini Muhammad Akbar Setiawan harus mendekam di Polres Pangkep guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya