Sabu Senilai Rp10 Miliar dari Malaysia Digagalkan, 2 Bandar Ditangkap

Polrestabes Makassar Gelar Jumpa Pers Pengungkapan Kasus Sabu Jaringan Malaysia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud

VIVA Kriminal – Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menangkap dua bandar narkotika jenis sabu. Dalam perakara ini, aparat petugas berhasil mengamankan 7,4 kilogram sabu senilai Rp10 miliar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto mengataka dua bandar sabu yang ditangkap masing-masing berinisial R (27) dan M (21). Mereka ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Maccini, Kota Makassar.

"Jadi, keduanya ini disebut sebagai bandar karena mereka sebagai gudang ataukah tempat penyimpanan sabu," kata Budi saat jumpa pers, Rabu 20 Juli 2022.

Budi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba dalam jumlah besar di Jalan Maccini. Dari informasi itu, pihaknya kemudian melakukan rangkaian penyelidikan. Kemudian, dalam prosesnya ditangkaplah pelaku R dan M.

"Jadi berangkat informasi itu, anggota bergerak dan ditemukan lah 12 gram. Kemudian, setelah dikembangkan lagi akhirnya ditemukan 7,4 kilogram yang disimpan di kamar kos salah satu pelaku ini," jelas Budi.

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Pun, dia menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku R dan M mengaku sabu tersebut adalah miliknya. Barang haram itu diperoleh dari Malaysia yang masuk ke Sulawesi Selatan melalui jalur laut. Total narkoba yang masuk sekitar 10 kilogram, sebagian sudah terjual.

"Barang ini, dari inisial P. Tetap,i si P, sudah ditangkap oleh Polda Sulsel. Mereka seludupkan barang ini melalui jalur laut," katanya

Kota Serang Jadi Sarang Peredaran dan Penggunaan Narkoba

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doly M Tanjung menambahkan kedua pelaku diduga jaringan internasional yang menjalankan bisnis barang haram itu sejak lama. Namun, kedua pelaku baru tertangkap.

"Jadi, bisnis haram mereka ini, baru terungkap sebenarnya. Mereka sudah lama beraksi. Jaringan internasional dan nantinya market mereka akan dipasarkan di Makassar dan sekitarnya. Dan, mereka jual dalam jumlah besar. Mulai paketan 50 gram hingga 100 gram," katanya.

Erick Thohir Temui Menpora Malaysia Jelang Drawing Babak 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Doly menyebut, untuk pengungkapan 7,4 kilogram sabu ini harganya ditaksir mencapai Rp10 miliar lebih. "Total seluruh barang ini itu ditaksir Rp10 miliar," katanya

Hingga kini R dan M dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.

Virgoun Ngaku Pakai Narkoba Sejak 2012, Keluarga Tahunya Cuma Suka Mabuk dan Main Motor
Pelaku penyelundupan sabu 13 kg saat diamankan Polisi.(dok Polda Sumut)

Kelabui Aparat, Pria Ini Modif Tangki BBM Pajero untuk Simpan 13 Kg Sabu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil membongkar pengiriman sabu-sabu dengan modus baru dan cukup unik

img_title
VIVA.co.id
12 Maret 2025