Modus Penipuan Berujung Pinjol yang Bikin Mahasiswa IPB Dikejar Debt Collector
- VIVA/ Muhammad AR.
Modus Penipuan
Ferdy mengatakan, berdasarkan pemeriksaan berdasarkan pelaporan ini jumlah korban yang berhasil didata sebanyak 311 orang dan sebagian besar berasal dari mahasiswa IPB. Penipuan itu dilaporkan mahasiswa dengan terlapor berinisial SHN.
Total yang sudah atau mungkin uang dugaan para korban yang tertipu kurang lebih 2,1 miliar dari 311 orang korban.Â
"Modusnya, sebenarnya kenapa terkait dengan pinjol ini sebenarnya kerjasama antara korban dengan terlapor ini tidak terkait dengan pinjol awalnya. Terlapor menawarkan kerjasama secara online dengan bagi hasil 10 persen buat mahasiswa. Tetapi syarat yang disampaikan oleh terlapor ini bahwa para terlapor atau korban ini harus mengajukan pinjaman di pinjaman online. Ada beberapa pinjaman online yang terdata di data kami ada 5 pinjaman online," ungkap Ferdy.
Lanjut Ferdy, dari hasil pinjaman online tersebut, dikirimkan kepada terlapor SHN dengan iming-iming mahasiwa akan mendapatkan 10 Â persen bagi hasil keuntungan, dan SHN berjanji akan membayar pinjaman tersebut.Â
"Faktanya, setelah mereka (pinjol online menggunakan akun mahasiswa) mengirimkan sejumlah dana kepada terlapor untuk terlapor ini tidak membayarkan seusai janjinya. Dan sampai sekarang para korban ini punya kewajiban, ditagih oleh aplikasi pinjaman online untuk membayarkan pinjaman mereka yang sudah mereka ajukan beberapa saat sebelumnya, jadi kronologisnya seperti itu," kata Ferdy.
Ferdy mengatakan, terlapor SHN disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Informasi yang diberikan korban kepada wartawan, SHN sendiri menawarkan uang kepada para korban dengan cara membeli produk di toko milik SHN, seperti laptop, handphone dan elektronik lain menggunakan aplikasi pinjaman online seperti Kredivo, Shoppe Paylater, Akulaku, Bulakapak, Tokopedia.
Namun setelah membayar, barang tersebut tidak pernah diterima oleh korban. Korban hanya diminta memberikan ulasan positif atau bintang di toko SHN tersebut.
Setiap transaksi mahasiswa diberi 10 persen. Contohnya, jika membeli laptop Rp 6 juta maka korban mendapatkan 10 persen yakni Rp 600 ribu dari SHN. Â Sedangkan, dalam perjanjian juga SHN berjanji akan membayarkan cicilan laptop senilai Rp 6 juta tersebut sebanyak berberapa kali cicilan.
Â
