Dukun Cabul Modus Rukiah dengan Vibrator di Malang Ternyata Dikenal Baik dan Rajin Beribadah
Kamis, 29 Desember 2022 - 08:43 WIB
Sumber :
- Poverty Action Lab
Ilustrasi pelecehan seksual.
Photo :
- Unsplash
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun.
Bayu mengimbau, jika ada korban lain agar segera melapor kepada Polresta Malang Kota. Dia mengaku memang mendapatkan informasi bahwa diduga ada korban lainnya tetapi sejauh ini yang telah melapor kepada polisi baru satu orang.

Dokter Kandungan Cabul di Garut Divonis 5 Tahun Penjara
Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), sesuai dengan Pasal 6 C, Jo Pasal B, E dan I, Undang-Undang tentang TPKS.
VIVA.co.id
2 Oktober 2025