Wowon Cs Serial Killer Peragakan Detik-detik Bunuh 9 Orang

Wowon Erawan alias Aki, tersangka kasus pembunuhan berantai atau serial killer.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA Kriminal – Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berantai alias serial killer yang dilakukan Wowon cs hingga menewaskan 9 orang. 

Heboh! Ternyata Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, rekonstruksi kasus serial killer itu digelar di dua lokasi kejadian yakni Bekasi dan Cianjur.

"Hari ini, penyidik kasus serial killer melakukan tersangka Wowon cs, dilakukan rekontruksi. Rekonstruksi akan dilakukan langsung di TKP, baik di TKP Bekasi maupun yang di Cianjur," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu, 1 Maret 2023.

Kepergok Berduaan dengan Janda di Sebuah Rumah, Kapolsek Brangsong AKP Nundarto Akan Disidang Etik

Trunoyudo tidak membeberkan secara rinci berapa jumlah adegan yang diperagakan ulang oleh Wowon cs. Ia hanya menegaskan rekonstruksi ini dilakukan untuk memperkuat keterangan saksi dan bukti yang telah dikumpulkan.

Sejarawan Anhar Gonggong Kritik Polisi Sita Buku 'Karl Marx' Karya Romo Magnis

"Tentunya rekontruksi ini guna memperkuat proses penyidikan dalam penyesuaian keterangan-keterangan saksi-saksi dan juga alat bukti yang didapat," tuturnya.

Seperti diketahui, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan berantai alias serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Dullah (60) dan M Dede Solehudin alias Dede (34).

Kolase pelaku pembunuhan berantai Duloh (kiri) dan Wowon (kanan).

Photo :
  • Istimewa/Foe Peace Simbolon

Total, ada sembilan orang yang tewas di tangan Wowon cs. Adapun aksi pembunuhan berantai ini dilakukan Wowon cs di dua lokasi, yakni di Bekasi dan Cianjur.

Sebanyak empat dari sembilan korban yang dibunuh, dikubur di rumah Wowon dan Solihin yang terletak di Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat. Korban dibunuh karena motif menguasai harta hingga takut perbuatan para tersangka ketahuan.

Dalam kasus ini, Wowon cs dijerat dengan Pasal 340, 338 dan 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Proses pemakaman korban pembacakon tewas di Pacitan, Jawa Timur

Buron Berhari-hari, Pelaku Pembunuhan Sadis di Pacitan Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan

Warga Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Pacitan, Jawa Timur, kembali digemparkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki yang sudah membusuk di kawasan hutan.

img_title
VIVA.co.id
25 September 2025