Terbukti Cabuli 24 Santri, 2 Guru Pesantren di Palas Divonis 12 Tahun Penjara

Sidang kasus pencabulan terdakwa 2 guru pesantren di PN Sibuhuan, Palas, Sumut
Sumber :
  • Istimewa/VIVA

Palas – Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kepada dua oknum guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas (Palas), yakni Safaruddin Hasibuan (25) dan Saleh Daulay (27), masing-masing divonis 12 tahun penjara. Sidang berlangsung secara virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Kabupaten Palas, Sumatera Utara.

Dalam sidang berlangsung secara virtual di PN Sibuhuan, Rabu kemarin, 11 Oktober 2023. Pimpin Zaldi Dharmawan dalam amar keputusannya, menyebutnya kedua terdakwa, terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap 24 santrinya. 

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

Photo :
  • Istimewa

"Benar, dihukum atau divonis 12 tahun penjara masing-masing kedua terdakwa," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rikardo Simanjuntak saat dikonfirmasi VIVA, Kamis 12 Oktober 2023.

Kedua oknum pesantren itu, terbukti melanggar Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 huruf b, huruf e dan huruf g Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Selain hukuman penjara selama 12 tahun, kedua terdakwa di denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurungan," jelas Rikardo menyampaikan putusan majelis hakim.

Sidang kasus pencabulan terdakwa 2 guru pesantren di PN Sibuhan, Palas, Sumut

Photo :
  • Istimewa/VIVA

Atas putusan itu, Rikardo selaku JPU menyatakan pikir-pikir sembari menentukan sikap atas vonis tersebut. 

Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah

Sedangkan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut kedua terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan. 

Untuk diketahui, bahwa kasus dugaan pencabulan oknum kedua pesantren itu, terjadi dari tahun 2022 hingga 2023. Kedua guru tersebut, melakukan aksi pencabulan berulang kali kepada puluhan muridnya, dengan jumlah sekitar 24 orang santri.

Sidang Ungkap Pemilik Situs Judol Setor Uang Mingguan ke Kominfo Agar Aman dari Blokir

Sidang kasus pencabulan terdakwa 2 guru pesantren di PN Sibuhuan, Palas, Sumut

Photo :
  • Istimewa/VIVA

Kasus ini, terungkap setelah para korban melaporkan apa dialami mereka ke orang tuanya masing-masing. Selanjutnya, 5 Maret 2023, orang tua korban melaporkan kasus ini, ke polisi. 

Polisi Ungkap Temukan Senpi serta Amunusinya Saat Geledah Terdakwa Kasus Judol di Kominfo

Polisi melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Kedua guru pesantren itu, ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap petugas kepolisian untuk menjalankan proses hukum hingga diadili.

Anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga

Siswa SD Riau Tewas karena Dibully, Sabam Sinaga Dorong Penyediaan Guru Agama Minoritas di Sekolah

Kasus meninggalnya seorang siswa SD berusia 8 tahun di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, akibat dugaan perundungan oleh kakak kelasnya, telah mengguncang dunia pendidikan.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2025