Polisi Sebut Korban Pembunuhan Karena Cinta Segitiga Sempat Diajak Keliling Jabar usai Dibunuh
Minggu, 3 Maret 2024 - 16:26 WIB
Sumber :
- Istimewa.
Surawan mengatakan bahwa pasangan sejoli DA dan DP dipersangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (4) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Polisi London Tangkap Ratusan Pendukung Palestine Action
Orang termuda yang ditangkap berusia 18 tahun, sementara yang tertua berusia 89 tahun.
VIVA.co.id
5 Oktober 2025