Pembina Pramuka di Papua Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada 7 Perempuan

Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol. Achmad Fauzi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aman Hasibuan (Papua)

Papua – Seorang pembina pramuka berinisial PS (59) di Jayapura, Papua, melakukan pelecehan seksual terhadap 7 orang perempuan. Dari 7 orang perempuan ini, 5 di antaranya masih tergolong anak-anak. Kasus pelecehan seksual terhadap 7 orang perempuan ini sedang ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Papua, Kamis (7/3/2024).

Suami Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual pada Eks Karyawan, Hal Ini yang Membuat Raisa Mantap Menikahi Hamish Daud

Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol. Achmad Fauzi mengatakan menurut laporan seorang saksi yang merupakan ibu korban, dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 21 / III / 2024 / SPKT / Polda Papua. Tanggal 5 Maret 2024, pelaku PS tersebut diduga melakukan pelecehan seksual.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dirreskrimum mengatakan kasus pelecehan yang dilakukan oleh tersangka ini sudah dilakukan dari tahun 2022 hingga terakhir di Januari tahun 2024.

Begini Trik Agus 'Buntung' Memanipulasi Korban agar Mau Diajak Hubungan Seksual

Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol. Achmad Fauzi

Photo :
  • VIVA.co.id/Aman Hasibuan (Papua)

“Pelaku PS ini melakukan perbuatan bejatnya dengan cara memaksa para korban untuk mencium bibir, memeluk, dan pelaku juga meraba payudara korban,” ucap Dirreskrimum Polda Papua Kombes Pol. Achmad Fauzi , Kamis 7 Maret 2024.

Agus Buntung Akui Setubuhi Mahasiswi, PDIP Klaim Menang di 19 Daerah Jateng hingga Rekaman Suara Mirip Jokowi

Adapun untuk identitas para korban yakni TR (19), NP (19). TM (17), CG (17), AT (17), RC (17) dan NA (17).

“Kami akan menyurat ke psikolog UPTD PPA Provinsi Papua untuk pendampingan para korban. Karena besok kami berencana akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan beberapa guru di sekolah,” ungkap Dirreskrimum. Ia mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Penahanannya berlaku hari ini, Kamis (7/3) sampai dengan Selasa (26/3)  dan akan diperpanjang jika diperlukan,”pungkasnya.

Terkait dengan pasal yang disangkakan, Kombes Achmad mengatakan Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00,

Dok. Istimewa

Pengakuan 3 Remaja Pelaku Pelecehkan Turis Singapura di Jalan Braga, Alvin Lim Meninggal Dunia

Berita terpopuler lainnya di laman News VIVA dapat Anda simak dalam Round Up berikut ini:

img_title
VIVA.co.id
6 Januari 2025